Situbondo suryapos.id Buronan yang masuk dalamDaftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jepara berhasil ditangkap oleh jajaran Resmob Polres Situbondo disebuah rumah kontrakan, yang berada di kawasan Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo pada Rabu (25/8).
"Buronan kasus tindak pidana korupsi, Kasman yang juga mantan lurah, ditangkap setelah petugas Resmob Polres Situbondo mengendus keberadaannya, semenjak 21 April 2021 melarikan diri semenjak ditetapkan sebagai tersangka", ujar Achmad Sutrisno S.H., Kabag Humas Polres Situbondo, pada awak media.
Usai penangkapan mantan Kades Mindahan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara ini akan diserahkan ke tim Resmob Polres Jepara, dan selanjutnya akan dibawa ke Jepara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. BON.
Hukum Kriminal.