JAKARTA. Suryapos.id Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mencopot jabatan sebagai Jaksa, terkait dengan Putusan PN Jakarta Pusat dan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejak 14 Juni 2021.
Pemberhentian dengan tidak hormat itu sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 Tentang Pemberhentian dan Pencopotan Dalam Jabatan.
Surat Keputusan Jaksa Agung ini sekaligus mencabut Surat Keputusan sebelumnya yang tertanggal 12 Agustus 2020 Tentang Pemberhentian Sementara Pinangki, sebagai informasi, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi DKI jakarta tersebut, hukuman penjara bagi Pinangki, ditetapkan dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim melihat sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki menyesali perbuatanya serta mengaku bersalah dan ikhlas dipecat sebagai Jaksa, selanjutnya pertimbangan lain dari Majelis Hakim bahwa Pinangki seorang ibu yang masih mempunyai anak berusia empat tahun serta mempertimbangkan Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan serta diperlakukan secara adil.
“Untuk fasilitas–fasilitas dan alat–alat operasional yang diberikan Negara, pada Pinangki semua telah ditarik“, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers secars virtual pada Jumat (6/8).
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa, Pinangki tidak mendapatkan kendaraan dinas dari Negara, jadi hanya alat-alat penunjang operasional kedinasan dimana Pinangki terakhir menjabat yang dilakukan penarikan oleh Kejaksaan Agung.