KAYU123
KriminalPeristiwa

Mahasiswa di Sedayu Kehilangan Laptop Rp10 Juta, Polisi Ringkus Pelaku di Banguntapan

×

Mahasiswa di Sedayu Kehilangan Laptop Rp10 Juta, Polisi Ringkus Pelaku di Banguntapan

Share this article
IFMAC 2025 | JAKARTA

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Seorang pria berinisial IH (29 thn), warga Sedayu, Bantul, diamankan setelah diduga mencuri sebuah laptop milik mahasiswa di kontrakan kawasan Padukuhan Panggang, Argomulyo, Sedayu.

Kasus ini bermula ketika pelapor, TAN (22 thn), mahasiswa asal Lampung Tengah, mendapati laptop miliknya hilang pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 09.15 WIB. Sebelumnya, ia meninggalkan kontrakan untuk mencari makan. Namun, saat kembali, laptop yang biasa digunakan sudah tidak ada di tempat.

PASARKAYU

Baca juga: Warga Banguntapan Geger, Pemuda Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Rumah

“Korban kehilangan satu unit laptop merek Acer Nitro V15 warna obsidian black beserta charger dengan nilai kerugian sekitar Rp10,5 juta,” ungkap Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, Minggu (7/9/2025).

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada seorang terduga pelaku. Tim Reskrim kemudian memburu keberadaan IH di wilayah Banguntapan.

Baca juga: Minim Penerangan dan Mengantuk, Mahasiswa di Bantul Tabrak Pesepeda

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil laptop milik korban. Barang bukti berupa pakaian, tas selempang, dan sepatu juga kami amankan,” jelasnya.

Kini, IH diamankan di Mapolsek Sedayu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain.

RHVAC INDONESIA 2025
AYO PASANG IKLAN
FLOORTECH INDONESIA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC 2025 | JAKARTA