Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang mahasiswa berinisial MAI (23), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap jajaran Polsek Kretek, Polres Bantul, setelah diduga mencuri sepeda motor dan barang berharga milik temannya di sebuah hotel kawasan Parangtritis, Bantul.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/10/2025). Korban, perempuan berinisial DP (36), warga Boyolali, menginap bersama pelaku di Hotel RedDoorz, Padukuhan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek. Keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban, Yamaha Fazzio Lux tahun 2024 warna perak dengan nomor polisi AD-3448-BJD.
Baca juga: Kehilangan Kendali saat Hujan, Pemotor Terpental ke Sungai Kalipentung
Saat korban terbangun sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku sudah tidak ada di kamar. Sejumlah barang korban juga raib, termasuk dua ponsel, dompet berisi uang tunai Rp800 ribu, serta sepeda motor yang terparkir di depan hotel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp23,8 juta dan melapor ke Polsek Kretek.
Menindaklanjuti laporan dengan Nomor LP/B/19/X/2025/SPKT/POLSEK KRETEK/POLRES BANTUL/POLDA D.I. YOGYAKARTA, tim opsnal Polsek Kretek langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan jejak ponsel korban yang telah dijual pelaku di daerah Cibinong, Bogor.
Baca juga: Motor Warga Dlingo Raib Sekejap, Dua Pemuda Asal Gunungkidul dan Sleman Diciduk Polisi
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di wilayah Yogyakarta. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel kawasan Rejowinangun, Kotagede, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, MAI mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan telah menjual ponsel korban merek OPPO kepada sopir truk di Majalengka seharga Rp500 ribu, dan uang hasil penjualan itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Hendak ke Gereja, Lansia di Kulonprogo Tewas Ditabrak Motor dari Arah Berlawanan
Selain itu, sepeda motor curian juga telah dijual secara daring di kawasan Krangan, Cibubur, seharga Rp5,4 juta. “Dari uang penjualan motor, sekitar Rp1,9 juta digunakan pelaku untuk ongkos ke Kalimantan, sementara Rp3,5 juta sisanya dititipkan kepada temannya di Bogor,” kata Iptu Rita.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban saat beristirahat di hotel. Kini, MAI telah diamankan di Mapolsek Kretek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.

















