KAYU123

Lurah Karangawen Ditetapkan Dalam DPO Polres Gunungkidul.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja
Gunungkidul SURYAPOS Lurah Karangawen Kapanewon Girisubo Kabupaten Gunungkidul, Roji Suyanta (50) tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses ganti rugi pembebasan tanah kas dan aset desa yang digunakan sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pada tahun 2019 – 2020 lalu senilai Rp 5.243 M.
   Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menyampaikan bahwa, Penetapan nama Roji Suyanta dalam DPO mengacu pada surat No B/16/VIII/2021/Reskrim, karena tidak pernah memenuhi panggilan untuk penyidikan.
   “Tersangka sudah dua kali dipanggil oleh penyidik namun tidak pernah hadir, sehingga dimasukkan ke dalam DPO lengkap dengan ciri-ciri orang yang bersangkutan“, ujar Riyan.
   Lebih lanjut Riyan menyampaikan bahwa, dengan penetapan tersangka dalam DPO, nantinya pencarian keberadaan tersangka akan melibatkan jajaran Kepolisian se Indonesia.
   Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro, menyampaikan bahwa, seharusnya uang ganti rugi yang diterima, dibelikan lagi tanah pengganti, namun sampai dengan saat ini belum dilaksanakan, ada dugaan jika uang dibawa oleh yang bersangkutan, dan indikasi lainnya, uang yang seharusnya masuk ke rekening Kalurahan, namun dimasukkan ke rekening pribadi.
   “Upaya pemeriksaan terhadap tersangka sudah diupayakan oleh penyidik, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan”, ujar Wawan.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024