JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Temukan 132 Tablet Psikotropika di Rumah Pria di Potorono

×

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Temukan 132 Tablet Psikotropika di Rumah Pria di Potorono

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial RMCW (29) di wilayah Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pria tersebut diduga menyimpan obat-obatan golongan psikotropika tanpa hak. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 132 tablet berbagai jenis obat yang mengandung zat psikotropika.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Potorono, Banguntapan.

IFMAC 2026

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Polda DIY Selidiki Kerusuhan Demo 20 dan 28 Oktober, Pengawasan Libatkan Kompolnas

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dipastikan, petugas mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Rita.

Ditemukan 132 Tablet Psikotropika

Saat didatangi petugas, RMCW sedang duduk di samping rumah bersama seorang temannya. Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Pada pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan narkoba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RMCW mengaku menyimpan obat-obatan psikotropika di dalam kamar rumahnya.

Baca juga: Terdengar Ledakan, Warga Dikejutkan Kebakaran Gudang Kayu di Imogiri

Petugas kemudian menemukan sejumlah obat yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam di atas kasur kamar. Barang bukti tersebut terdiri dari 26 tablet Riklona 2 Clonazepam, 23 tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, 30 tablet Calmlet Alprazolam 0,5 mg, 23 tablet Atarax 1 Alprazolam 1 mg, serta 30 tablet Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg.

“Total ada 132 tablet dari lima jenis obat yang diamankan petugas. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas selempang warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna hitam,” jelasnya.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Kos Banguntapan Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Dibeli Seharga Rp 1,6 Juta

Dari hasil pemeriksaan sementara, RMCW mengaku bahwa seluruh obat tersebut merupakan miliknya. Obat-obatan itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial O dengan harga Rp 1,6 juta.

Rita menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk memiliki, menyimpan maupun membawa obat-obatan psikotropika tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: 35 Pelat Nomor dan 12 Barcode Disita, Begini Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Gunungkidul

Atas perbuatannya, RMCW disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan psikotropika tanpa hak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Rita.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE