Pontianak (Kalbar), SURYAPOS.id – Terkait warga negara asing tiongkok viral melakukan Aktivitas tambang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang membuat negara mengalami kerugian sangat besar akibat pertambangan emas ilegal hingga mencapai Rp 1,020 triliun.
Ketua Umum LSM Monitor Aparatur Negara dan Golongan (MAUNG), Hadysa Prana menyampaikan seruannya kepada seluruh eleman masyarakat, Aparatur Pemerintah Sipil, Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait menabuh “genderang Perang” terhadap para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat, Sabtu (5/10/2024).
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat maupun aparatur pemerintah sipil dari tingkat desa, kabupaten hingga provinsi dan TNI-POLRI serta instansi terkait memberantas PETI sesuai undang undang yang berlaku,” ujar Ketua Umum.
Kemudian Hady mengingatkan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum dan Aparatur Pemerintah sipil agar tidak main main dalam penindakan kepada semua pelaku penambang Emas Illegal.
“Karena dampak yang ditimbulkan sangat luas, baik dari sektor pencemaran lingkungan yang dapat mengancam kesehatan, keselamatan manusia hingga kerusakan alam dan kelangsungan eco sytem hewan, tumbuhan serta segenap makhluk,” tegasnya lantang.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Gelar Hari Raya Kuningan di Pura Kertha Bumi Bhayangkara
LSM MAUNG yang concern terhadap pemantuan kineja aparatur negara mendesak kepada Kapolri dapat mengusut dan mengungkap tuntas terhadap siapapun yang terlibat membiarkan atau meloloskan Warga Asing Tiongkok yang telah merugikan negara tersebut.
“Kami berharap Kapolri dapat mengusut dan mengungkap tuntas terhadap semua pihak yang terlibat meloloskan atau membiarkan warga asing Tiongkok merugikan negara hingga mencapai Rp 1,020 triliun,” pungkas mengakhiri.
Sumber : DPP LSM MAUNG