JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaPeristiwa

Langkah RS Terhenti, Hakim Kukuhkan Status Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

×

Langkah RS Terhenti, Hakim Kukuhkan Status Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Share this article
Ket. Foto: Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial RS, warga Ngalang, Gedangsari, terkait penetapan dirinya dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (6/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Polres Gunungkidul telah sah secara hukum.

IFMAC 2026

Baca juga: Belok ke SPBU, Avanza Ditabrak Motor dari Arah Berlawanan

Dalam persidangan, RS mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, sedangkan pihak termohon adalah Polres Gunungkidul. Hakim tunggal menilai proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk kecukupan alat bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Ia menyebut putusan itu menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Diduga Mengantuk, Mobil Seruduk Tiang Listrik dan Kios Jamu di Jalan Bantul

“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” ujar Yahya usai persidangan.

Ia menambahkan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun, putusan hakim menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Baca juga: Lussy Renata Luncurkan Lagu “Pesan Terakhir”, Mengangkat Tema Universal Tentang Perpisahan dan Harapan

Yahya menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena melibatkan anak sebagai korban. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara khusus dan menjadi prioritas.

“Perkara ini menjadi prioritas kami. Penanganan dilakukan secara maksimal, transparan, dan akuntabel hingga tahap berikutnya,” katanya.

Baca juga: Pahlawan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dimakamkan Secara Militer

Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE