KAYU123
PeristiwaUmum

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Lapor Kasus Tipu Gelap ke Polda Jatim

×

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Lapor Kasus Tipu Gelap ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Surabaya (Jatim), SURYAPOS.id – Kuasa hukum para korban yang berkantor di Jakarta dan Surabaya kembali mendampingi kliennya dan melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait arisan bodong di area wilayah Kabupaten Tuban, Selasa (11/02/2025).

Dugaan kasus tipu gelap arisan bodong tersebut telah menelan banyak korban. Sebanyak 67 orang warga masyarakat Tuban diduga tertipu arisan bodong melalui aplikasi WhatsApp, dan kerugian hingga mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

PASARKAYU

Kuasa hukum 67 orang korban, Alizah Widyastuty, S.H., menyampaikan, hasil delik pelaporan korban ke biduk biro hukumnya, beberapa klien kami menyampaikan keluh kesahnya bahwa telah merasa tertipu oleh dugaan arisan bodong warga Tuban berinisial EN.

Baca juga: Dilema dan Keprihatinan HPN 2025, Hukum Jadi Harapan Penyelesaian Konflik

“Maka dari itu kami bersama klien melaporkan kasus tipu gelap ini ke SPKT Polda Jatim tim Cyber Crime, agar harapan kami segera tertangani oleh Cyber Crime Polda Jatim, dan ranah keadilan tercipta. Dan secepatnya juga pelaku lekas tertangkap,” imbuhnya.

Dari pantauan tim awak media disampaikan, sesuai LP/B/223/IV/2025 SPKT Polda Jatim, telah dilaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dalam terakhir UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11, bahwa pelaku menggunakan bank Mandiri, BCA. Akibat kejadian tersebut korban lainnya merasa rugi miliaran.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU