GPPE 2024

Korban Kasus Pencurian Hewan Ternak Alami Kerugian Jutaan Rupiah

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Kasus pencurian hewan ternak kembali terjadi di wilayah Bantul. Kali ini, pencurian hewan ternak berupa seekor kambing terjadi di wilayah Kapanewon Imogiri.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (26/7/2023) di Padukuhan Dronco Girirejo Imogiri Bantul.

AYO PASANG IKLAN

Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Waliman (61) mengalami kerugian hingga jutaan rupiah karena harus kehilangan seekor kambing jantan jenis gembel.

Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta,” kata Jeffry, Kamis (27/07/2023).

Kejadian pencurian tersebut, pertama kali diketahui korban sekira pukul 06.00 WIB. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Imogiri.

Saat ini kami masih menyelediki kasus tersebut, semoga bisa segera terungkap,” terang Jeffry.

Kasus pencurian hewan ternak di Imogiri ini, merupakan kejadian kesekian kalinya yang terjadi di wilayah Bantul.

Tercatat ada 13 ekor burung Murai dan 4 ekor Kambing milik warga yang hilang dicuri selama bulan Juni lalu,” ujar Jeffry.

Kasus pencurian Kambing pertama terjadi pada Minggu (18/6/2023) terjadi di Padukuhan Sewon Timbulharjo Sewon Bantul. Akibat kejadian tersebut korban atas nama Ircham Mustaqim (29) mengalami kerugian Rp6 juta karena kehilangan dua ekor Kambing miliknya.

Kerugian materiil senilai jutaan rupiah juga dialami Boby Prabowo (24) warga Padukuhan Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul akibat dua ekor Kambing miliknya digasak maling pada Minggu (25/6/2023) lalu.

Korban mengalami kerugian Rp 6,1 juta,” ungkap Jeffry.

Tak hanya kambing, para pencuri juga mengincar burung yang memiliki harga pasaran tinggi. Seperti kasus pencurian yang menimpa Antana (39) warga Padukuhan Bakal Argodadi Sedayu Bantul. Ia mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat 13 burung Murai batu miliknya disikat pencuri pada Kamis (8/6/2023) lalu.

Kerugiannya mencapai Rp 150 juta,” papar dia.

Untuk itu, polisi menghimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan terkait pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Bantul.

Untuk mencegah terjadinya kasus pencurian hewan ternak, kami menghimbau warga untuk memberikan penerangan yang cukup di kandang, mengunci kandang, memasang lonceng pada leher hewan ternak, serta mengecek kandang ternak secara terus-menerus. Kemudian untuk burung yang memiliki harga tinggi di pasaran, sebaiknya ditaruh di dalam rumah,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Jeffry, warga dapat menggalakkan kembali kegiatan Siskamling di lingkungan masing-masing.

Kami juga akan meningkatkan pengawasan dengan menggiatkan patroli wilayah, termasuk jajaran di Kepolisian Sektor (Polsek),” imbuh dia.

Jeffry menghimbau masyarakat segera melapor jika terjadi hal hal yang mencurigakan.

Pelaku pencurian ternak bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

(Humas Polres Bantul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024