Sanggau (Kalbar), SURYAPOS.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Malaysia melaksanakan pendampingan Repatriasi dan Deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah, kegiatan seperti ini dilaksanakan hampir setiap minggunya.
Sesuai dengan fakta yang ada, KJRI di Kuching melakukan pemulangan/repatriasi sebanyak 11 (Sebelas) orang Warga Negara Indonesia yang bermasalah dari tempat singgah sementara (TSS) KJRI Kuching yang terdiri dari 6 (Enam) orang perempuan dewasa dan 5 (Lima) orang anak anak.
Diwaktu yang sama, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan pemulangan/Deportasi terhadap 30 (Tiga puluh) orang WNI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Serawak melalui Perbatasan ICQS Tebedu-PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada (8/11/1024) belum lama ini.
Baca juga: Upacara Peringatan Hari Pahlawan dengan Tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”
Dari 30 orang WNI bermasalah yang dideportasi tersebut terdiri dari 20 (Dua puluh) orang laki laki dan 10 (Sepuluh) orang perempuan kesemuanya adalah WNI bermasalah yang telah mekakukan pelanggaran Peraturan Keimigrasian Malaysia, dimana para WNI yang bermasalah tersebut melebihi masa izin tinggalnya. Mereka di Deportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak, Malaysia setelah selesai menjalani masa hukuman penjara di Sarawak.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Sarawak, Malaysia menyampaikan “Sejak bulan Januari hingga 8 November 2024, KJRI Kuching telah mencatat sebanyak 4.027 (Empat ribu dua puluh tujuh) orang WNI/PMI bermasalah sudah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak serta 128 (Seratus dua puluh delapan) orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui Program Repatriasi KJRI Kuching”.