Kayong Utara (Kalbar), SURYAPOS.id – AFF seorang oknum guru PPPK, menjadi sorotan publik setelah digerebek oleh warga dan pengurus RT di sebuah rumah kost di Gang Sengon, Desa Teluk Batang Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, AFF ditemukan bersama BW seorang oknumguru PNS.
Keduanya mengklaim telah menikah secara sah namun tanpa pencatatan resmi atau nikah siri. Akibat peristiwa ini, Dewan Pendidikan Kayong Utara melakukan investigasi dan merekomendasikan Kepala Sekolah Alifullah untuk menonaktifkan mereka dari tugas di SDN 08 Masbangun, Kecamatan Teluk Batang, Kayong Utara.
Pada 25 Juli 2024, AFF melalui kuasa hukumnya, Darius Ivo Elmoswat, S.H., mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Ketapang. SHND suami sah AFF, mengkonfirmasi telah menerima surat panggilan dari PA Ketapang terkait gugatan cerai pada 28 Juli 2024.
Dalam tanggapannya kepada awak media, SHND membantah semua alasan dalam gugatan dan menilai bahwa perselingkuhan AFF dengan BW adalah penyebab utama keretakan rumah tangga mereka. Ia menganggap alasan dalam gugatan tidak berdasar dan dibuat-buat.
SHND juga menegaskan akan hadir di PA Ketapang untuk memaparkan bukti perselingkuhan yang telah menghebohkan publik.
Baca juga: Satgas TMMD-121 Kodim 1210/Landak Tak Sekadar Membangun, Juga Lakukan Komsos
“Saya akan hadir sesuai panggilan dan memaparkan semua bukti perselingkuhan mereka. Saya sudah menunjuk kuasa hukum sejak awal kasus ini muncul,” ujarnya.
Sementara itu, YHR, perwakilan keluarga SHND, mengungkapkan bahwa mereka telah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan BW atas tuduhan perusak rumah tangga.
“Kami atas nama SHND, sudah memiliki cukup bukti dan telah menyiapkan laporan ke Polres Kayong Utara. Laporan sempat ditunda karena menunggu itikad baik, namun karena tidak ada itikad baik untuk meminta maaf, kami akan segera melaporkannya,” katanya.
YHR juga mengkritik lambannya respons Dinas Pendidikan dan BKSDM Kayong Utara yang hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai kasus ini.
Respon (1)
Komentar ditutup.