Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Rudi Indratna, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang meninggal dunia setelah menjalankan tugasnya.
Penyerahan santunan dilakukan saat kunjungan ke rumah duka pada Senin (1/6/2026). Dalam kesempatan itu hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul, Kepala BPBD Gunungkidul, rekan-rekan Damkar, Kepala Pondok Kebudayaan, serta perangkat kelurahan setempat.
Baca juga: Konferensi Republik: Kembalikan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Rombongan diterima oleh Aisah, istri almarhum Rudi, yang menjadi ahli waris.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemotor Patah Jari Usai Tabrakan dengan Ambulans Pembawa Jenazah
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan pemenuhan hak pekerja, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan duka kepada keluarga almarhum sebesar Rp43 juta lebih,” kata Endah.
Endah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Rudi yang telah mengabdikan diri sebagai petugas pemadam kebakaran.
Baca juga: Dinas Kebudayaan DIY Buka Audisi GBN 2026, Perebutkan Tiket ke Istana Negara
“Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pratama BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul, Benediktus Eka Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa santunan yang diberikan mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Selain santunan tersebut, proses pencairan Jaminan Pensiun (JP) masih berjalan dan akan diserahkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai pada awal Juni ini,” kata Eka.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Bantul Ditangkap, Motor Curian Dijual Lewat Media Sosial
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga mengimbau para pekerja untuk menjaga kesehatan serta memastikan diri terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Endah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat, mulai dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga bantuan pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan.
Baca juga: Pengendara Honda Karisma Tabrakan dengan Innova di Tikungan Sodong Paliyan, Sopir Mobil Kabur
“Ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak terduga,” ujar Endah.
Kunjungan tersebut ditutup dengan doa bersama untuk keluarga almarhum agar diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesejahteraan.


















