KAYU123
KriminalPeristiwa

Kasus Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Bantul Berakhir Damai

×

Kasus Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Bantul Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Kasus pencurian pakaian dalam wanita terjadi di Padukuhan Mulekan, Padukuhan Tirtosari, Kapanewon Kretek, Bantul, pada Sabtu (5/7/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial FW, ia kehilangan beberapa pakaian dalam wanita dengan total kerugian sekitar Rp 150.000.

PASARKAYU

Baca juga: Salah Paham Setelah Kecelakaan, Dua Kelompok Remaja Berdamai

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban mau mengambil jemuran yang berada di teras depan rumah. Namun jemuran tersebut sudah tidak ada.

Karena merasa kehilangan beberapa pakaian dalam wanita, korban pun melihat rekaman cctv. Ternyata terekam kamera cctv sekitar pukul 03.30 WIB ada seorang laki-laki yang mencuri pakaian dalam korban.

Baca juga: Dari Sejarah ke Kopi, Gunung Gambar Gunungkidul Bertransformasi sebagai Destinasi Wisata Edukasi

“Dalam rekaman cctv, korban mengenali pelaku dengan ciri-ciri terduga pencuri dari gaya jalan dan postur tubuhnya,” jelas Jeffry.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, terduga pelaku pencurian berinisial TY warga Gabungan, Pundong, Bantul, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan TY mengakui perbuatannya.

Pada hari Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, kedua belah pihak membuat pernyataan bersama. Pelaku meminta maaf kepada korban dan korban memaafkannya.

“Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menggangu korban lagi,” ungkapnya.

Baca juga: Tertemper Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Seorang Perempuan Meninggal Dunia

Dengan adanya pernyataan bersama ini, kasus pencurian pakaian dalam wanita berakhir damai. Korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum lebih lanjut.

Jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka pelaku bersedia diproses secara hukum. “Pernyataan bersama ini menjadi jaminan bahwa pelaku tidak akan mengulangi kesalahannya lagi dan korban dapat merasa aman dan nyaman,” imbuh Jeffry.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU