JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Kasus Kekerasan Seksual di Kawasan Wisata Patuk Terungkap, Korban Sempat Melawan

×

Kasus Kekerasan Seksual di Kawasan Wisata Patuk Terungkap, Korban Sempat Melawan

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Patuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan yang terjadi di wilayah Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Dua pria berinisial W dan S alias Gopleng diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Kapolsek Patuk AKP Solechan, S.H., M.M mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban bersama seorang saksi meninggalkan Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY di Kepek, Wonosari, tanpa izin pengelola.

IFMAC 2026

Baca juga: Tinggalkan Motor dan Sandal di Lokasi Pencurian, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

“Keduanya pergi untuk menemui teman laki-laki di kawasan Siyono. Setelah bertemu, korban kemudian diajak menuju area parkir wisata HeHa Sky View,” kata AKP Solechan.

Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh pelaku W. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat melakukan perlawanan dan menolak tindakan pelaku. Namun karena kalah tenaga, pelaku diduga berhasil memaksa korban melakukan hubungan badan.

Setelah kejadian di area parkir, korban bersama para pelaku berpindah ke sebuah rumah milik saksi di wilayah Patuk untuk beristirahat. Di lokasi kedua itu, korban kembali diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku lainnya berinisial S alias Gopleng.

Baca juga: Diduga Jarak Terlalu Dekat, Pengendara Nmax Tabrak Pejalan Kaki di Paliyan

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan pendampingan kepala BRSPA dan pengasuh.

Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana menjelaskan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Sesosok Mayat dan Tengkorak Berlumut Ditemukan di Bantul, Polisi Lakukan Identifikasi

“Unit Reskrim Polsek Patuk langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Subarsana.

Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku yang diketahui merupakan warga wilayah Patuk, Gunungkidul. Pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan keduanya.

“Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Patuk untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Mobil Xenia Tabrak Divider dan Pohon di Ringroad Selatan, Penumpang Hamil Meninggal Dunia

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyebut kedua pelaku diduga telah merencanakan aksinya sejak awal. Mereka disebut membujuk korban agar mau diajak pergi sebelum akhirnya membawa korban ke tempat sepi.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Harga Telur Anjlok, PPBN Bagikan 30.000 Butir Telur Gratis Hingga Surati DPR

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara dan proses hukum masih terus berjalan,” ujar AKP Subarsana.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE