Jakarta SURYAPOS – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, secara tegas memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Kepolisian, agar memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota Kepolisian yang didapati melanggar aturan saat sedang menjalankan tugas.
Mantan Kabareskrim ini menekankan kepada para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) baik Kapolda maupun Kapolres, agar tidak ragu ragu untuk memberikan sangsi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum anggota Kepolisian yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan.
“Perlu diberikan tindakan tegas, jadi tolong tidak usah pakai lama, segera copot, PTDH dan proses pidanakan, segera lakukan ini agar menjadikan contoh bagi yang lainnya, saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu akan saya ambil alih“, ujar Sigit dalam arahannya kepada jajaran Kepolisian melalui video conference dari Mabes Polri pada Selasa (19/10).
Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum anggota Kepolisian yang melanggar aturan, dapat memberikan efek jera, mengingat akibat dari yang ditimbulkan oleh oknum tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini sudah mendapatkan tren positif.
“Disisi lain, saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat dan menyakini apa yang dilakukan di lapangan sudah benar, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan“, tambah mantan Kapolda Banten ini.
Kapolri ke 26 ini juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritikan, yang nantinya akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan institusi Polri, lebih jauh ditegaskan oleh Sigit bila Polri adalah lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti kritik apalagi masukan yang sifatnya membangun agar institusi Polri lebih baik lagi kedepannya.
“Jangan anti kritik, apabila ada kritik dari masyarakat, lakukan instrospeksi untuk menjadi lebih baik“, pungkas Sigit.