Jakarta SURYAPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tidak mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Senin (23/8).
“Karena analisis yuridis Jaksa penuntut umum KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan”, ujar Ali Fikri, Plt juru bicara KPK bidang penindakan dalam keterangan pers tertulis yang diterima suryapos.id.
“Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari Peter Batubara, telah berkekuatan hukum tetap”, pungkas Ali Fikri pada awak media.
Juliari Peter Batubara, terbukti menerima uang suap terkait dengan pengadaan bansos senilai 32M, sehingga di vonis 12 tahun kurungan penjara dan pidana denda 500 juta, subsider enam bulan penjara dan selain itu majelis hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 14.957M serta wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila Juliari tidak bisa membayarkan maka harta benda Juliari akan dirampas untuk dilelang sebagai pengembalian kerugian negara. .