Gunungkidul SURYAPOS – Terkait dengan viralnya video yang merekam aksi penyanyi campursari Dimas Tejo saat mengisi acara acara hajatan di rumah DS, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, yang berada di kawasan Padukuhan Kedunggupit Kalurahan Bejiharjo Kapanewon Karangmojo Kabupaten Gunungkidul pada Minggu (03/10).
Dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik tersebut, terlihat penyanyi campursari Dimas Tejo nampak asyik mendendangkan lagu-lagu dibawah sebuah tenda serta diiringi oleh seorang pemain organ dan dikerumuni beberapa tamu undangan, bahkan sebagian diantaranya tidak menggunakan masker.
Melihat hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya, seperti apakah sebenarnya sebuah aturan harus dijalankan, hal ini merujuk pada aksi pembubaran hajatan warga di Padukuhan Pencil Kalurahan Bendung Kapanewon Semin, pada (29/09), yang dibubarkan oleh Satpol PP dan Kepolisian.
Seperti yang disampaikan oleh Lurah Bendung, Didik kepada SURYAPOS pada Selasa (05/10) bahwa, pada dasarnya masyarakat akan mentaati Intruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/4233 tentang PPKM Level 3 di Gunungkidul, khususnya pada poin M, yang menyatakan bahwasanya hajatan tidak boleh menggunakan hiburan/campursari/elektone ataupun sejenisnya, dengan maksimal tamu undangan 20 orang.
“Namun yang menjadi keprihatinan kami adalah, selang beberapa hari setelah salah satu warga kami dilakukan pembubaran pada hajatannya, ini malah terkesan ada pembiaran ketika oknum anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, mengadakan hajatan di rumahnya kawasan Bejiharjo, ini sangat ironis dan membuat masyarakat menganggap jika keadilan itu tebang pilih“, ujar Didik.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Didik, seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan, jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa, penegakan aturan hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Masyarakat harusnya diedukasi dan diberikan contoh bagaimana sebuah aturan yang punya dasar hukum harus dijalankan, dan aturan ini mengikat ke siapa saja, jangan ada tebang pilih dalam pelaksanaannya”, pungkas Didik.
Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat membenarkan jika penyelenggara hajat di Kalurahan Bejiharjo pada Minggu (03/10) adalah anggotanya.
“Pada prinsipnya soal jagong dan sebagainya, dihadiri oleh Dimas Tejo (untuk jagong) dan yang bersangkutan disuruh untuk nyanyi, dan untuk sangsi akan diserahkan sepenuhnya pada pimpinan“, ujar Taufiq pada sejumlah wartawan Selasa (05/10).