Mempawah (Kalbar), SURYAPOS.id – Sebanyak ratusan orang beserta Ormas Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat geruduk kantor PN Pengadilan Negeri di jalan Raden Kusno Kabupaten Mempawah pada Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 13:00 WIB.
Laskar Pemuda Melayu melakukan pengawalan sidang terhadap kasus ada nya dugaan perbuatan melawan hukum atas penyerobotan lahan milik pribadi atas nama Vonny yang telah memiki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 7 Persil dengan total luas lahan kurang lebih 205 890 m².
Dalam Kasus dugaan perbuatan melawan hukum atas penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan dan sedikit mafia tanah, saudari VONNY menunjuk Kuasa Hukum atas nama Yandi Lesmana, SH dan Marrio Ginarto, SH., MH., yang berdomisili di Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan gugatan terhadap:
Baca juga: Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak jadi Polemik
- PT.AGRO ALAM NUSANTARA yang berkedudukan di Jalan Sekunder C Desa Rasau Jaya Umum Dusun Rasau Karya Kecamatan Rassau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang selanjutnya sebagai TERGUGAT I.
- NAJEHRI Warganegara Indonesia, pekerjaan swasta, beralamat Parit Bhakti Suci (lewat masjid pertama) Rt.01/Rw.04 Dusun Kariya II Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat. selanjutnya sebagai TERGUGAT II.
- BUPATI KUBU RAYA yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I.
- KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pemerintahan KUBU RAYA yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II
Massa dari ormas Laskar Pemuda Melayu yang di koordinator langsung oleh Afriansyah dengan jumlah ratusan orang ini mengawal jalannya proses persidangan yang disidang pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Kabupaten mempawah yang mana massa mendesak agar Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan saudari VONNY serta memberikan kepastian hukum atas gugatan yang di lakukan melalui kuasa hukum, yang disidang di Pengadilan Negeri kabupaten mempawah dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
Aksi massa dari Laskar Pemuda Melayu, mendorong tegaknya keadilan atas Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, sidang pertama di Pengadilan Negeri Mempawah adalah membacakan agenda gugatan dari kuasa hukum saudari VONNY, untuk selanjutnya sidang ditunda untuk memberikan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum PT AAN, ibu Saulasia, mengatakan akan memberikan jawaban secara elektronik atas gugatan pada agenda sidang berikut nya.
Bersambung….
Sumber : Kuas Hukum dan Ormas LPM
Pewarta: Tim Gabungan Liputan Awak Media