KAYU123
SosialUmum

Hasil Adat tidak Dihargai, Masyarakat Lakukan Pemagaran Jalan CPO PT. GKM

×

Hasil Adat tidak Dihargai, Masyarakat Lakukan Pemagaran Jalan CPO PT. GKM

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Sanggau (Kalbar), SURYAPOS.id – Masyarakat Desa Kuala, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada 14 Februari 2025 melakukan pemagaran jalan CPO PT. GKM. Pemagaran tersebut diawali dengan ritual Adat yang dipimpin oleh seorang tetua (Tukang Pomang).

Masyarakat tersebut melakukan pemagaran jalan CPO milik PT. Global Kalimantan Makmur (GKM) buntut dari dugaan pencurian yang dituduhkan pihak perusahaan kepada salah satu warga pada saat memanen sawit pribadi dan sawit milik perusahaan yang diduga di lantarkan oleh pihak perusahaan.

PASARKAYU

Dari kasus tersebut telah diselesaikan secara adat oleh pengurus DAD Kecamatan Kembayan bersama Tumenggung, Pengurus Adat dan pemangku wilayah dan pihak perusahaan bersama terduga pada 8 Februari 2025 di rumah Adat Dusun Jemongko.

Dari hasil tersebut pihak masyarakat yang diduga telah melakukan pencurian TBS tersebut telah dikenakan sangsi adat dan diterima oleh semua pihak atas keputusan yang diberikan.

Baca juga: Pemerataan Ekonomi, Ditjen Bina Adwil Susun Standar Pelayanan Perkotaan

Tetapi berselang sehari setelah keputusan adat tersebut pihak perusahaan PT. GKM menolak dan tidak menerima hasil adat tersebut pada saat Pengurus Adat dan Tumenggung dan kepala wilayah mengantarkan Adat tersebut ke pihak perusahaan.

Dari buntut ditolaknya adat tersebut, masyarakat dan para pemangku adat merasa tidak dihargai. Dengan tidak dihargai oleh pihak perusahaan maka masyarakat melakukan pemagaran jalan.

Menurut Alexander selaku ahli waris dari terduga pelaku pencurian mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak lagi menghargai kearifan lokal.

“Pihak Perusahaan selalu mengutamakan permasalahan kepihak kepolisian. Mereka selalu mengutamakan melaporkan permasalahan ke polisi,” ucapnya.

Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2025 telah terjadi dugaan pencurian yang dilakukan salah satu masyarakat. Dan pada tanggal 17 Januari 2025 telah dilakukan pertemuan di rumah milik pelaku bersama pemangku adat dan pihak perusahaan. Namun pada tanggal 18 Januari 2025 pihak perusahaan melaporkan (membuat pengaduan) kepada Polres Sanggau.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU