GPPE 2024

Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati: Akan Kita Sanksi Bagi ASN yang Tidak Masuk Tanpa Keterangan

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah tersebut jika tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan, tidak masuk kerja yang dimaksud yakni melebihi aturan cuti bersama pada moment Idul Fitri seperti yang ditetapkan pemerintah.

AYO PASANG IKLAN

“Akan kita sanksi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Kecuali yang bersangkutan memiliki kepentingan khusus,” tegas Sunaryanta, Selasa (16/4/2024).

Hari pertama masuk kerja, pensiunan TNI AD tersebut mengajak seluruh pegawai melaksanakan olahraga bersama. Kegiatan diawali dengan apel di lanjutkan dengan jalan sehat serta diakhiri dengan makan bersama dan halal bihalal.

“Kita memberikan penekanan betapa pentingnya olahraga sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan pemkab ini,” kata Sunaryanta.

Pihaknya juga mengatakan, olahraga bukan sekedar kegiatan rutin, namun sebagai upaya membangun kebersamaan, semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Dengan memperkuat kesehatan fisik dan mental, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” paparnya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sebagai bentuk pemantauan terhadap disiplin ASN dalam hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri pihaknya melakukan pemantauan kehadiran ASN melalui MOBSI.

“Sehingga kami berhadap seluruh ASN saat pertama masuk kerja siap menggunakan MOBSI sebagai bukti kehadiran,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024