KAYU123
KriminalPeristiwa

Gelapkan Mobil, Oknum Debitur Nakal Dipidanakan Clipan Finance

×

Gelapkan Mobil, Oknum Debitur Nakal Dipidanakan Clipan Finance

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Yogyakarta, SURYAPOS.id – PT Clipan Finance Indonesia Tbk (Clipan Finance) tegas akan melakukan upaya hukum serta proses pidana yang diperlukan kepada oknum debitur yang nakal. Baru-baru ini, komplotan oknum debitur nakal bernama Aris Budi Utomo (40th) dan Eros Daniariaga (36th) terbukti bersekongkol melakukan penipuan dan menggelapkan unit kendaraan Clipan Finance cabang Yogyakarta.

Mulanya, Aris Budi, atas arahan Eros memalsukan slip gaji guna melancarkan aksinya dalam melakukan pengajuan kredit dengan objek perjanjian 1 unit mobil Mitsubishi Xpander. Setelah proses kredit selesai dan unit sudah diterima Aris, dia pun langsung memberikan mobil tersebut kepada Eros tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak Clipan Finance. Selanjutnya oleh Eros, dialihkan lagi kepada orang lain.

PASARKAYU

Setelah diberikan peringatan dan somasi sesuai dengan prosedur penagihan yang berlaku, debitur tetap mengabaikan dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati.

Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Krimsus Polda DIY pada tanggal 21 Maret 2023. Setelah diselidiki, ternyata Aris Budi Utomo diketahui sudah beberapa kali melakukan penipuan dan penggelapan unit kredit di beberapa multifinance lainnya.

Setelah melalui hasil penyidikan, penyelidikan, serta penuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, PN Sleman telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Aris Budi Utomo dan Eros Daniariaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan diputus dengan penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

“Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para debitur agar tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari perusahaan pembiayaan atau kreditur, serta tidak memberikan keterangan palsu ataupun menyesatkan pada saat pengajuan kredit, karena tindakan tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai ketentuan pasal 35 dan pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” ujar Ashab selaku perwakilan dari Clipan Finance saat dikonfirmasi oleh awak media di kantor Clipan Finance cabang Semarang.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU