Sleman suryapos.id Jajaran Polsek Mlati yang sudah mengamankan dua bocah terduga pelaku kejahatan jalanan (klitih) di kawasan Pogung Lor Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati Sleman pada Minggu (8/8) malam.
Dua orang terduga pelaku klitih ini masing-masing, AY (17) tahun dan DT (15) tahun keduanya seorang pelajar, warga Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta diamankan beserta barang bukti sebuah golok yang sudah dimodifikasi seperti gergaji besi dengan panjang sekitar 50 cm dan sebuah clurit.
"Mereka kerap mencari sasaran korban di Banguntapan Bantul, Depok, Gamping dan di Gondokusuman Kota Yogyakarta", ujar Kapolsek Mlati, Kompol Toni Priyanto saat jumpa pers pada Kamis (12/8).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan bahwa, dua terduga pelaku ini adalah anggota geng PTL, yang sudah sering melakukan aksi kejahatan klitih dengan menggunakan senjata tajam yang sudah di persiapkan.
"Terduga pelaku ini selalu keliling mencari musuh, bila tidak ketemu musuhnya mereka akan asal saja melukai orang yang ditemui dijalan", ujar Noor Dwi.
Para terduga pelaku kejahatan klitih akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun. BON.
Hukum Kriminal.