KAYU123
KriminalPeristiwa

Dua Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

×

Dua Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polsek Kretek, Polres Bantul, telah menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Raya Padukuhan Soropadan, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Kamis, 15 Mei 2025.

Pelaku yang ditangkap adalah YBP alias Panjol (22 tahun) dan EA alias Nanda (26 tahun), keduanya merupakan buruh harian lepas. Pelaku YBP beralamat di Kasihan, Kabupaten Bantul, sedangkan pelaku EA beralamat di Sanden, Kabupaten Bantul.

PASARKAYU

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada saat korban AS pulang dari sekolah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver.

Baca juga: Jenazah Lansia Ditemukan Mengapung di Waduk Sermo Kulonprogo

Saat berada di Jalan Raya Dusun Soropadan, Tirtomulyo, Kretek, Bantul, korban melihat dari kaca spion sepeda motornya bahwa ada dua orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam mengikutinya dari belakang.

Kemudian, dua orang laki-laki tersebut tiba-tiba mendahului korban lewat sebelah kiri dan langsung mengambil handphone milik korban yang ditaruh di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban.

Baca juga: Gunungkidul Luncurkan Sistem Pengawasan Digital Terintegrasi untuk Meningkatkan Transparansi

Polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A04, jaket, celana jeans, helm, dan sepeda motor Honda Vario warna hitam.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Jeffry.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU