Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Dirbinmas Polda DIY, Kombes Pol Tartono beserta sejumlah pejabat utama menerima beragam keluhan masyarakat dalam program Jumat Curhat di Kabupaten Bantul.
Kegiatan yang digelar di Balai Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Jumat (18/10/2024) ini, dihadiri oleh Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, Dirintelkam Polda DIY Kombes Pol Wachyu Tri Budi Sulistiyono, Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R Jati Bayubroto, Lurah Gilangharjo Drs. H. Pardiyono, serta warga masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Dirbinmas Polda DIY mengatakan, hadirnya kegiatan Jumat Curhat Polda DIY di wilayah Gilangharjo Pandak Bantul bertujuan mengajak masyarakat mewaspadai kasus-kasus cyber crime yang belakangan ini marak, seperti pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
“Saya minta masyarakat waspada terhadap kejahatan pinjaman online dan judi online, menyusul banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas tersebut,” kata Tartono.
Ia juga menuturkan, sistem besar judi online tidak ada di wilayah hukum Polda DIY. Namun Polda DIY sudah berhasil melakukan operasi penangkapan agen-agen yang terafiliasi dengan situs-situs judi online tersebut.
Baca juga: Teguh Setyabudi, Pj Gubernur DKI Jakarta dengan Rekam Jejak Gemilang
“Penyebaran link-link judi online sudah sangat masif di masyarakat. Sebab itu, kesadaran masyarakat penting agar tidak terikat dengan judi online,” imbuh Tartono.
Sementara untuk pinjaman online, ujar Tartono, Polda DIY terus melakukan pencegahan dan upaya penegakan hukum.
“Masyarakat harus bijak menggunakan segala fasilitas dan tekhnologi yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Zainul, bertanya kepada nara sumber, terkait maraknya peredaran miras yang menjamur dan bagaimana solusi banyaknya kasus kenakalan remaja di wilayah Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta dalam kesempatannya menjawab, berkaitan dengan peredaran miras, bahwa sampai saat ini Polres Bantul selalu melakukan upaya memerangi miras dengan bekerjasama dengan Sat Pol-PP untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan miras.
Baca juga: Diskominfo Jatim dan KPID Jatim Gandeng Stikosa AWS Selenggarakan Seminar Jelang Pilkada 2024
“Kami juga mengimbau peran serta masyarakat dalam pemberantasan miras dengan melaporkan bila ada orang yang menjual miras ilegal,” kata Michael.
Terkait antisipasi kejahatan jalanan, pihaknya juga telah melakukan patroli rutin setiap malam, bahkan pada akhir pekan patroli dilakukan dalam skala besar.
Selain itu, Polres Bantul juga menyiagakan Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) dibeberapa titik yang dianggap rawan seperti di S4 Dongkelan, S4 Wojo, S4, Madukismo, S4 Tamantirto, Stadion Sultan Agusng, S4 Joglo dan Blok O.
Dengan adanya kegiatan ini, imbuhnya, masyarakat diharapkan akan merasa aman saat beraktivitas maupun yang beristirahat karena kehadiran petugas keamanan.
“Kegiatan ini juga merupakan wujud tanggung jawab Polres Bantul dalam upaya meciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Bantul,” pungkasnya.