Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Empat pria di Kapanewon Srandakan, Bantul, ditangkap polisi karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang buruh tani berinisial HP (40). Peristiwa itu terjadi di depan rumah salah satu pelaku di Padukuhan I Srandakan, Trimurti, Bantul, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Keempat tersangka masing-masing berinisial DGP (32), AOF (23), D (37), serta WTP (40). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Terima Uang hingga Rp20 Miliar, Gus Yazid Sebut Berasal dari Korupsi Tanah Kodam
Kapolsek Srandakan AKP Jumadi, S.H. menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut berawal ketika korban dihubungi oleh tersangka DGP pada Senin (3/11/2025) malam. Korban diminta datang ke rumah WTP.
“Sesampainya di lokasi, korban dan para pelaku terlibat pembicaraan soal tuduhan bahwa korban mengambil uang milik salah satu pelaku. Karena jawaban korban dianggap tidak memuaskan, para pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama,” ujar Jumadi.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada wajah, kepala, serta pinggang, dan mengalami patah tulang kaki. Korban kini menjalani perawatan di RS UII Bantul.
Unit Reskrim Polsek Srandakan turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit dan satu selang berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Srandakan Iptu I Nengah Artha W, S.Pd. mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap para pelaku pada 9 dan 10 November 2025. Seluruh tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Artha.
Baca juga: Warga Piyaman Wonosari Ditemukan Meninggal di Sendang Beji, Diduga Tenggelam
Polisi menyebut motif pengeroyokan tersebut diduga karena para tersangka menuduh korban mengambil uang milik WTP.
“Kami masih mendalami apakah tuduhan tersebut benar atau tidak, namun tindakan kekerasan jelas tidak dibenarkan,” ujar Jumadi.
Polisi menegaskan akan menindak tegas tindakan main hakim sendiri karena membahayakan masyarakat dan melanggar hukum.

















