Scroll untuk baca artikel
REDAKSI
Example floating
Example floating
KAYU123 NATARU
Sosial Budaya

Catatan Pagi SURYAPOS, “Carut Marut Penambangan Pasir Di Kali Progo”.

×

Catatan Pagi SURYAPOS, “Carut Marut Penambangan Pasir Di Kali Progo”.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Permasalahan aktivitas penambangan pasir di sepanjang alur Kali Progo yang akhir-akhir ini kembali mencuat ke permukaan, patut dijadikan perhatian untuk seluruh elemen dan stakeholder yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di satu sisi banyak masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan pasir di sepanjang alur Kali Progo, yang dinilai hanya akan membuat kerusakan lingkungan, terkikisnya bantaran sungai sehingga bisa berdampak pada lahan sejumlah warga masyarakat yang juga akan terancam ikut terkikis, tercemarnya air sumur milik warga hingga dengan polusi suara yang ditimbulkan dari sejumlah mesin-mesin penyedot pasir dan sejumlah alat berat yang terus meraung-raung dengan kerakusan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

Polemik di sepanjang alur Kali Progo ini bahkan sempat membuat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Yogyakarta yang juga Permaisuri dari Sri Sultan Hamengku Buwono X terusik hingga pada (28/12/2021) lalu, meninjau langsung lokasi yang ada di Padukuhan Jomboran Kalurahan Sendangagung Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman, dengan didampingi oleh beberapa masyarakat, melihat secara langsung dampak dari aktivitas penambangan pasir di sepanjang alur Sungai Progo, seperti rusaknya sejumlah bantaran sungai hingga meminta secara langsung salinan Surat Izin Penambangan untuk melihat apakah ada tindak pelanggaran yang terjadi dalam proses pemberian legalitas dari aktivitas penambangan pasir tersebut.

PASARKAYU

Disisi lain, sejumlah kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan pasir dan tergabung dalam Paguyuban Tambang Rakyat, merupakan kelompok yang memang diberikan ijin untuk melakukan kegiatan penambangan pasir di Kali Progo sejak 1 Februari 2019 yang merupakan bagian dari 18 Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan Rekomendasi Tehnik (Rekomtek) menggunakan pompa mekanik, seperti yang diatur dalam perundangan yang berlaku, yang kita ketahui bersama berliku-liku perjalanan yang harus ditempuh kelompok masyarakat ini untuk mendapatkan ijin penambangan pasir di Kali Progo, sebuah sikap untuk berupaya patuh pada hukum yang berlaku, harus dilalui hingga pernah melakukan aksi berjalan kaki ke Jakarta, agar bisa memperoleh ijin untuk memberdayakan diri memanfaatkan potensi lokal yang ada, sesuai regulasi yang diatur dengan Undang Undang.

Nah disisi lain ada sekelompok orang yang memanfaatkan dengan baik momentum terbitnya 18 IPR dan juga pandangan dari sejumlah masyarakat bahwa, aktivitas penambangan pasir di sepanjang Kali Progo yang menggunakan pompa mekanik adalah legal, maka berbondong-bondong sejumlah orang ikut ramai memasang pompa mekanik untuk ikut menyedot pundi-pundi rupiah dari Kali Progo tanpa melalui prosedur perijinan yang mestinya dilakukan dulu baru beroperasi, dan tentu ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi para penambang pasir yang benar-benar legal, yang dengan segala ketaatannya pada hukum yang menjadi regulasi, kewajibannya membayar pajak hingga menjadi tumpahan kekesalan kelompok masyarakat yang tidak menghendaki adanya kerusakan lingkungan dari aktivitas penambangan pasir di Kali Progo.

Dibutuhkan sebuah langkah maju yang berani dari sejumlah stakeholder yang bertanggung jawab di bidang ini, problematika ini harus segera diurai dengan sebuah ketegasan untuk mengembalikan semuanya pada aturan yang berlaku sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang, bagaimanapun ketegasan dan keadilan akan menjadi solusi dari carut marutnya pertambangan pasir di Kali Progo ini, dibutuhkan aksi nyata dan segera untuk di satu sisi menyelamatkan alam dari potensi kerusakan dan melakukan pengawasan untuk tindak lanjut lanjut dari perijinan yang sudah dikeluarkan, agar ada keseimbangan dengan tidak lupa selalu melakukan evaluasi terkait dengan potensi dan dampak dari aktivitas penambangan pasir di Kali Progo, agar alam ini bisa terjaga sampai dengan anak cucu kita nantinya.

AYO PASANG IKLAN
AYO PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU