KAYU123 Selamat dan Sukses
Hukum & Kriminal

Buron Selama 3 Tahun, Koruptor Rp 3.1M Diamankan Tim Tabur.

×

Buron Selama 3 Tahun, Koruptor Rp 3.1M Diamankan Tim Tabur.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Depok SURYAPOS – Terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum DPRD Kota Tual senilai Rp 3.1M pada tahun anggaran 2010, Ade Ohoiwutun berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di kawasan jalan Tanjakan Saung Tenda No 98 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok, pada Kamis (23/9).

Penangkapan mantan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual ini, dilakukan setelah Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum di DPRD Kota Tual, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomer 834 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 20 Februari 2018.

PASARKAYU
Terpidana Ade Ohoiwutun, sesaat sebelum dibawa oleh Tim Tabur, menuju Kejari Depok pada Kamis (23/9).

Terpidana Ade Ohoiwutun, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Tual sebesar Rp 3.145.781.708.57“, ujar Andi Rio Rahmat, Kasi Intelijen Kejari Depok.

Lebih lanjut, Andi menuturkan jika, terpidana Ade Ohoiwutun dijatuhi pidana penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak bisa dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda Ade Ohoiwutun akan disita dan dilelang, serta akan dipidana penjara selama 3 tahun apabila harta milik terpidana setelah dilakukan lelang, tidak mencukupi.

Terpidana buron selama 3 tahun dan dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur di wilayah Kota Depok, selanjutnya terpidana akan diterbangkan ke Kota Ambon, Maluku untuk dilakukan eksekusi”, pungkas Andi.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU