Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Dugaan tindak pidana perampasan sepeda motor yang dilakukan orang tidak dikenal menimpa SASP (19) yang merupakan warga Girimulyo, Kulonprogo.
Melalui keterangan tertulisnya, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi di area persawahan yang berada di Padukuhan Tempel, Kalurahan Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo. Pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan, Iptu Triatmi, sebelum kejadian korban SASP pada tanggal dan jam tersebut, ia (korban) mengajak temannya untuk melakukan pembelian knalpot Vario secara Cash On Delivery (COD) dengan seseorang melalui Instagram dilokasi area persawahan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dop dengan nomor polisi AB 2292 LV.
“Namun sesampainya ditempat yang disepakati untuk bertemu, korban dan temannya belum bertemu dengan orang yang akan di temui,” ujarnya.
Sekira sepuluh menit kemudian, kata Kasi Humas, datang dua orang lali-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro dengan warna dan nomor polisi yang tidak diketahui. Selanjutnya, pengendara sepeda motor Mega Pro yang berada didepan turun dan menghampiri korban serta menodongkan senjata tajam sejenis Parang ke leher kiri korban sambil mengatakan “Bali Po Mati” (Kembali atau Mati).
Bahkan, dikatakan Kasi Humas, teman pelaku yang membonceng juga mengatakan “Nek ora gelem ngenehke tak pateni” (Kalau tidak mau menyerahkan saya bunuh).
Karena merasa ketakutan, korban akhirnya kemudian mundur dan pada saat itu Handphone (HP) merk Oppo A7 milik korban yang terjatuh berhasil digondol terduga pelaku sekaligus membawa kabur kendaraan milik korban.
“Akibat dari peristiwa tindakan perampasan yang terjadi, korban menderita kerugian materi kurang lebih Rp.24 juta. Saat ini kejadian tersebut ditangani jajaran Polres Kulonprogo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Triatmi Noviartuti.