Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Polsek Bambanglipuro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli sapi yang merugikan seorang warga Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp 8,5 juta. Seorang pria berinisial CA (27), warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli seekor sapi yang terjadi di Padukuhan Samen, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban diketahui bernama Agus Banuriyanto (32), seorang wiraswasta asal Kalurahan Karangasem, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo.
Baca juga: Selain Kodam Mataram, Gunungkidul Juga Disiapkan Memiliki Batalion Teritorial Pembangunan
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diunggah istri korban melalui akun media sosial Instagram Jogja Admin pada Jumat (29/5/2026). Unggahan tersebut berisi permohonan bantuan terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sapi.
“Setelah menerima informasi tersebut, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Bambanglipuro. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Rita, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Polsek Sedayu Tangkap Dua Residivis Pelaku Curanmor di Bantul, Berbekal Rekaman CCTV
Peristiwa itu bermula ketika korban mengiklankan seekor sapi melalui platform marketplace pada Minggu (29/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak lama kemudian, seseorang yang menggunakan akun Facebook bernama Hafid menghubungi korban dan menyatakan ketertarikannya untuk membeli sapi tersebut.
Pelaku kemudian mendatangi kandang sapi yang berada di Padukuhan Samen, Sumbermulyo, Bambanglipuro, guna melihat langsung kondisi hewan ternak yang akan dibelinya. Setelah melakukan negosiasi, kedua belah pihak menyepakati harga sebesar Rp 21,9 juta.
Baca juga: Pengedar Sabu di Banguntapan Bantul Dibekuk, Polisi Sita Hampir 88 Gram Barang Bukti
Sebagai tanda jadi, pelaku memberikan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 500 ribu yang diterima oleh PB, rekan korban yang turut membantu proses transaksi.

Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku kembali datang untuk mengambil sapi tersebut. Saat itu, pelaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp 12,9 juta kepada PB.
Namun, pelaku menyampaikan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp 8,5 juta akan ditransfer langsung ke rekening korban. Hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah diterima oleh korban.
Baca juga: Dugaan Pengeroyokan Remaja di Wonosari, Polisi Mulai Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Bambanglipuro untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil memperoleh petunjuk berupa nomor polisi kendaraan yang digunakan terduga pelaku. Dari sana, identitas dan keberadaan pelaku mengarah ke wilayah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang,” ujar Rita.
Pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro bergerak menuju Magelang dan melakukan pemantauan di sekitar kediaman terduga pelaku.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Paliyan, Honda Beat Tabrak Pejalan Kaki di Utara Jembatan Karangmojo
Selanjutnya, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendatangi rumah pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. Saat menjalani pemeriksaan awal, CA mengakui telah melakukan penipuan dan menjual sapi milik korban untuk keperluan ibadah kurban Idul Adha di wilayah Kaliangkrik dengan harga Rp 22,5 juta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bambanglipuro. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 bernomor polisi AA-8132-BA, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu jaket abu-abu merek Cardinal, dan satu kaus singlet hitam. Iptu Rita Hidayanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi secara daring dan tidak menyerahkan barang sebelum seluruh pembayaran diterima secara penuh.


















