KAYU123

Bawa Sabu, Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

Bawa 514 gram Sabu untuk Diedarkan di Wilayah Kaltim, Pria Asal Samarinda Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng Saat Melintasi Lamandau

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Palangka Raya (Kalteng), SURYAPOS.id – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dalam siaran persnya, di Ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (14/10/2024).

AYO PASANG IKLAN

Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengagalkan pelaku peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial RM (36) asal Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Penangkapan terhadap tersangka RM dilakukan tanggal 13 Oktober 2024, pukul 12.00 WIB di wilayah hukum Polres Lamandau, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km.18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erlan menambahkan bahwa saat penangkapan pelaku RM aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat 514 gram, satu buah handphone, satu unit R4 jenis Minibus dan satu alat hisap, serta satu pipet kaca.

Baca juga: Diduga Miliki Masalah Keluarga, Wanita di Bantul Terjun dari Jembatan Coba Akhiri Hidupnya

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat. Dimana pelaku yang merupakan residivis narkotika membawa barang haram tersebut dengan jumlah banyak dan berasal dari Provinsi Kalbar untuk dibawa ke Provinsi Kaltim,” tandasnya.

Pada kasus ini. Imbuh Erlan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024