Yogyakarta, SURYAPOS.id – Berbekal SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0010594.AH.01.07.Tahun 2022 Bantuan Hukum Persatuan yang pendiriannya di inisiasi oleh beberapa advokad ternama di DIY siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat .
Ditemui usai tasyakuran terbitnya SK Kemenkumham RI salah satu pengurus Bantuan Hukum Persatuan Setyaji Hermawan menuturkan bahwa bantuan hukum persatuan lahir atas rasa peduli para advokad di DIY, untuk ikut berpartisipasi dan mendorong masyarakat agar “melek” dan paham hukum.
“Bantuan Hukum Persatuan ini lahir melalui proses diskusi yang panjang oleh beberapa advokad di DIY, yang peduli terhadap masalah hukum dan ingin berpartisipasi bersama stakeholder yang lain agar masyarakat lebih melek dan paham hukum”, tuturnya.
Ditambahkan oleh Aji bahwa Bantuan Hukum Persatuan ini didirikan oleh tokoh masyarakat lintas profesi dan pekerjaan, ada advokad, pengusaha dan tokoh masyarakat yang lain.
“Bantuan Hukum Persatuan didirikan oleh tokoh masyarakat lintas profesi, ketua Hani Kuswanto SH., MH., seorang Advokat ternama di Jogja, dibantu Hasan Widagdo sebagai Wakil Ketua, Miftahul Miftachul Ichwan Al An nur, SH., sebagai sekretaris dan saya sendiri di percaya teman-teman sebagai bendahara”, tambahnya.
Distruktur organisasi juga ada tokoh masyarakat Jogja yang tidak asing lagi bagi masyarakat yaitu Triyandi Mulkan, SH., MM., dan H Muhamad Yazid, S.Ag., sebagai pengawas”, lanjutnya.
Berdomisili di kota Yogyakarta Bantuan Hukum Persatuan berharap bisa di terima dan memberikan warna berbeda di dunia hukum Jogja khususnya dan Indonesia pada umumnya.
“Kami siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas, silahkan datang dan konsultasi masalah hukum kepada para advokad yang ada di Bantuan Hukum Persatuan, kami layani sepenuh hati”, pungkasnya.