Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – R alias OPE (42), Warga Kepek, Kapanewon Saptosari, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kapolsek Paliyan AKP Solechan, S.H., M.H., saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/5/2024) menyampaikan bahwa tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada tanggal 17 Februari 2024, yang lalu.
Pada pukul 08.30 WIB, korban Wardi Utomo (67) warga Padukuhan Gondang, Kepek, Saptosari, mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna Merah list Silver Nopol AB-3703-HW menuju kawasan ladang Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, dengan maksud untuk membersihkan rumput di ladang yang ditanami jagung.
Sesampainya dilokasi, korban memarkirkan sepeda motornya dengan kunci masih tertancap dikendaraan di pinggir jalan dekat ladang, dan langsung menuju ke ladangnya yang berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi parkir kendaraannya untuk membersihkan rumput dan akan dikumpulkan untuk dibawa pulang sebagai pakan ternak.
Sekira pukul 11.15 WIB, korban mendengar suara sepeda motor dinyalakan dan berjalan menjauh, korban merasa curiga bahwa sepeda motor tersebut miliknya. Kemudian korban bergegas ke tempat dimana sepeda motornya diparkir.
Benar saja, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula. Merasa menjadi korban pencurian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Paliyan.
“Pelaku ini dengan leluasa melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut dikarenakan tempat yang sepi dan kunci sepeda motor tersebut tidak dilepas atau masih menancap, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama untuk pelaku membawa sepeda motor korban,” jelas AKP Solechan.
Mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Paliyan melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk meminta informasi dari warga sekitar dan akhirnya didapatkan rekaman CCTV saat pelaku membawa hasil curiannya yang diikuti oleh satu orang temannya dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Berbekal informasi dari warga dan rekaman CCTV tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dan diperoleh identitas pelaku yang berinisial R alias OPE dan temannya K termasuk alamat tempat tinggalnya.
“Pelaku dua orang yaitu berinisial R alias OPE, warga Kepek, Saptosari, Gunungkidul ini berhasil kami amankan berikut barang bukti dan teman pelaku yang berinisial K, warga Bintaran Wetan, Srimartani, Piyungan, Bantul ini melarikan diri dan saat ini statusnya adalah DPO,” tandas Kapolsek Paliyan.
Kepada para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.