Yogyakarta SURYAPOS – Aliansi Rakyat Bergerak kembali menggelar Aksi Gejayan Memanggil, sebagai tuntutan kepada Pemerintah agar segera melakukan penyelesaian permasalahan, yang terbagi dalam masalah regional Yogyakarta maupun nasional, kali ini aksi Gejayan Memanggil menyuarakan tuntutan untuk “Selamatkan Warga Jogja”, yang digelar Sabtu (09/10).
Aksi massa Gejayan Memanggil, diawali dengan long march dari Bundaran Universitas Gajah Mada (UGM) menuju ke Jalan Gejayan Kota Yogyakarta, tepatnya di perempatan Pos Polisi Gejayan.
Dalam rilis tertulisnya yang diterima oleh SURYAPOS, Aliansi Rakyat Bergerak, sebagai motor dari Aksi Gejayan Memanggil, menyuarakan tuntutan terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DI Yogyakarta, yang tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup saat ini dan merupakan UMP terendah se-Indonesia, yang kedua Aksi Gejayan Memanggil juga menyuarakan agar Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta segera menghentikan penambangan ilegal yang tidak mengindahkan kelestarian terhadap lingkungan.
Terkait dengan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka agar dicabut, selain mengangkat isu-isu regional Yogyakarta, Aksi Gejayan Memanggil juga menyoroti tentang kriminalisasi dan penangkapan aktivis serta pemulihan marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi).
Undang – Undang Cipta Kerja, juga menjadi salah satu tuntutan dari Aliansi Rakyat Bergerak, yang menyebut sebagai salah satu bentuk upaya pemaksaan terhadap rakyat untuk menelan pil pahit akibat dari adanya regulasi tersebut.