Jepara SURYAPOS – Masyarakat Kelurahan Karangkebagusan Jepara mempertanyakan terkait dugaan Penggunaan bahu jalan untuk tempat parkir PT.Magnifica Organik Indonesia jalan raya Tegalsambi No. 13, RT 002 RW 001 Kelurahan Karangkebagusan Jepara,minggu (24/10)
Menurut keterangan Salah satu warga Demaan yang tidak berkenan disebutkan namanya, mempertanyakan hal tersebut dimana tidak elok bahu jalan digunakan untuk lahan parkir, menurut nya, seandainya pihak perusahaan memiliki Surat Pengelolaan Tempat Parkir,dapat di pertanyakan dasarnya,karena bahu jalan dijadikan lahan parkir.
“Saya sebagai masyarakat dan sebagai pengguna jalan mempertanyakan apakah lahan parkir menggunakan bahu jalan ini sudah tepat dan diperbolehkan oleh Dinas Perhubungan.Kalau memang Pihak Perusahaan sudah memiliki izin dari Dinas terkait, masyarakat pertanyakan aturan dan mekanismenya”, Jelasnya
Sementara itu DPD KAWALI JEPARA yang saat ini konsen dalam menjalankan fungsi kontrol tata ruang dan lingkungan di wilayah Jepara, saat diklarifikasi oleh Media terkait permasalahan tersebut di Sekretariat KAWALI JEPARA yang diterima oleh pengurus harian melalui Ketuanya membenarkan bahwa DPD KAWALI JEPARA sudah 2x memberikan surat klarifikasi kepada pihak PT.Magnifica Organik Indonesia .
“Kami sudah kirimkan surat tertanggal 21 dan 30 September 2021, tapi belum ada jawaban secara resmi terkait hal tersebut, kami DPD KAWALI JEPARA hanya menerima jawaban secara singkat melalui pesan Whatsapp yang menyatakan semua tidak ada kendala, “Ya mas maaf tak jawab secara lesan aja bahwa keadaan perusahaan di karangkebagusan baik-baik. Dan tidak ada kendala di masarakat” begitu jawaban singkat yang disampaikan oleh Lurah Karang Kebagusan Siswanto,” ungkap Ketua DPD KAWALI JEPARA Tri Hutomo
Untuk diketahui, oleh berbagai pihak disamping menyalahi fungsi bahu jalan pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
“Memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan pengendalian parkir,” ungkap Tri
Hal ini tentunya ironis dengan jawaban yang di sampaikan dari Pemerintah Kelurahan Karangkebagusan yang menyatakan perusahaan baik-baik, padahal realitanya PT.Magnifica Organik Indonesia telah menggunakan bahu jalan untuk lahan parkir kendaraan karyawan
Sementara itu Kepala Dishub Jepara secara singkat memberikan jawaban “ Surat dari KAWALI JEPARA sudah kami terima, karena kami hanya tembusan maka kami menunggu tindak lanjutnya, karena sesuai aturan pemanfaatan bahu jalan untuk lahan parkir khusus karyawan perusahaan memang tidak diperbolehkan,” ujar Sutrisno.
Dan jawaban tersebut dikuatkan oleh Pemerintah Kecamatan Jepara melalui surat resmi dengan nomor 400/481 tertanggal 12 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPD KAWALI JEPARA bahwa “Mengenai tempat parkir di bahu jalan, pihak perusahaan sanggup mengurus perijinan kepada instansi yang berwenang serta membayar restribusi dimaksud, dan apabila tidak mendapatkan ijin pemanfaatan tersebut maka perusahaan siap membongkarnya”.Tulisnya
Menanggapi permasalahan tersebut, Tri Hutomo Ketua KAWALI Jepara, bahwa PT.Magnifica Organik Indonesia tidak memberikan fasilitas tempat parkir yang layak bagi karyawan, bahkan saat ini lahan parkir yang ada dengan memanfaatkan bahu jalan masih belum ada ijin ,karena pemanfaatan bahu jalan sebagai tempat parkir karyawan di suatu perusahaan jelas-jelas tidak dibenarkan dan menyalahi regulasi yang ada.
Tri Hutomo berharap dari pihak-pihak yang berwenang bisa bertindak tegas dalam penegakan aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Kab. Jepara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan Daerah, jangan terkesan membiarkan.
“Dalam penataan Tata Ruang di wilayah Jepara saat ini memang perlu perhatian khusus dari semua pihak, jangan sampai dari hal-hal kecil tersebut dibiarkan dan akan menjadikan embrio yang kurang baik dalam penataan tata ruang wilayah Kab.Jepara,”pungkas Tri