KAYU123
Pendidikan

UPDMB sebagai kampus toleransi

×

UPDMB sebagai kampus toleransi

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Jakarta, SURYAPOS – Kampus yang sehat, aman dan nyaman harus senantiasa selalu memberantas tiga dosa besar yakni intoleransi, perundungan, kekerasan seksual serta korupsi. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDikti bermitra dengan Perguruan Tinggi di lingkungannya senantiasa selalu berupaya menciptakan prinsip tersebut.

Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berkomitmen untuk selalu memberantas tiga dosa besar dalam dunia pendidikan.

PASARKAYU


” Salah satunya adalah penetapan Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi,”ungkap Prof.Dr. Agus di hadapan wisudawan dan wisudawati Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama (UPDMB) di Jakarta, Senin (13/12).

Lanjut Prof.Dr. Agus Dengan terbitnya peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan dan menguatkan sistem penanganan yang berpihak pada korban.

“Dengan adanya regulasi ini dunia Perguruan Tinggi benar-benar menjadi panutan dan bisa menjadi duta anti kekerasan seksual maupun berbagai bentuk kekerasan lainnya agar kampus-kampus di Indonesia merdeka dari berbagai tindak kekerasan,” tambah Agus.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU