Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Patroli Samapta Polsek Sedayu mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa senjata tajam jenis clurit di wilayah Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Rabu (30/9/2026) malam. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bilah clurit yang sempat dibuang ke semak-semak saat polisi mendatangi lokasi.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 20.30 WIB, ketika petugas menerima laporan masyarakat mengenai dua laki-laki yang berada di sebelah barat Perempatan Metes, Kalurahan Argorejo. Salah satu dari mereka dilaporkan diduga membawa senjata tajam.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Atas Kursi Depan Rumah Warga di Sleman
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Sesampainya di depan TK PKK Metes RT 43, Kalurahan Argorejo, petugas mendapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan masyarakat.
Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu laki-laki diketahui membawa senjata tajam jenis clurit. Mengetahui kedatangan petugas, laki-laki tersebut diduga membuang clurit ke area semak-semak di sebelah utara jalan.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Garongan, Ada Memar di Tubuh
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan berhasil menemukan satu bilah clurit. Selanjutnya, kedua laki-laki tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sedayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu laki-laki yang diamankan diketahui berinisial MRP (18), warga Bumijo, Jetis, Yogyakarta. Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 4364 CR sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa penanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan adanya orang yang membawa senjata tajam di lingkungan permukiman.
Baca juga: Investasi Industri di Gunungkidul Meluas, PT JSK Siapkan 1.000 Lapangan Kerja Baru
“Setiap informasi dari masyarakat terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya orang yang membawa senjata tajam dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” ujar Rita.
Lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk menggali keterangan mengenai maksud dan tujuan membawa senjata tajam tersebut. Penanganan selanjutnya dikoordinasikan dengan fungsi Reskrim Polsek Sedayu sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: GISLI dan Polairud Gunungkidul Perkuat Edukasi Keselamatan Nelayan Pesisir Selatan
Polsek Sedayu juga meningkatkan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kapanewon Sedayu.
Hingga proses pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut guna menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



















