JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminalPeristiwa

Diduga Aniaya Warga, Dua Oknum Debt Collector Diamankan Bersama Sejumlah Senjata Tajam

×

Diduga Aniaya Warga, Dua Oknum Debt Collector Diamankan Bersama Sejumlah Senjata Tajam

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum debt collector atau penagih utang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam yang ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan para pelaku.

Kasus ini bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menerima laporan dari warga Dusun Asemlulang mengenai adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok debt collector.

IFMAC 2026

Baca juga: Kepergok Curi Motor yang Kuncinya Masih Menancap, Sepasang Sejoli Ditangkap Warga

Selain dugaan penganiayaan, warga juga menemukan sejumlah senjata tajam di dalam mobil yang sebelumnya digunakan oleh rombongan penagih utang tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket Satreskrim Polres Gunungkidul langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi AB 1089 HJ, petugas menemukan satu tas berwarna cokelat yang berisi sejumlah senjata tajam, yakni satu bilah celurit, empat pedang katana, serta satu tongkat panjang.

Baca juga: Peredaran Miras Ilegal di Bantul Terungkap, Polisi Sita Ratusan Botol dari Dua Lokasi

Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan membawa mereka ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni T alias B (47), warga Kapanewon Semin, Gunungkidul, dan A (36), warga Wedi, Klaten, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, mengatakan bahwa kedua tersangka diketahui membawa dan menguasai sejumlah senjata tajam tanpa hak.

Baca juga: Kecelakaan di Simpang Tiga Terminal Munggi Semanu, Pelajar Pengendara Honda Genio Alami Cedera Kepala Ringan

“Tersangka T membawa satu bilah celurit lengkap dengan sarungnya. Sementara tersangka A membawa sebuah tas yang berisi empat pedang dan satu tongkat,” ujar Tri Hartanto.

Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza silver bernomor polisi AB 1089 HJ, satu bilah celurit, empat pedang katana dengan berbagai jenis sarung, satu tas pancing warna cokelat bertuliskan “Blood Hard Case”, serta satu tongkat berwarna putih tulang.

AKP Tri Hartanto menegaskan bahwa kepolisian masih terus mendalami keterlibatan para pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk motif dan peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gunungkidul Berbagi dengan Anak Yatim

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa ataupun menguasai senjata tajam tanpa hak karena dapat berujung pada proses hukum,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Tri Hartanto.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE