Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan pompa air milik warga di Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial DT (51), warga Godean, Sleman, ditangkap setelah diduga membawa kabur pompa air milik kelompok tani dengan modus meminjam untuk keperluan menguras kolam lele.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Padukuhan Paker Pete, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul. Korban diketahui bernama Jihad Islamiyanto (58), seorang wiraswasta asal Bambanglipuro.
Baca juga: Percikan Api Saat Starter Diduga Jadi Penyebab Mobil Terbakar di Caturharjo
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pelaku datang ke rumah korban dengan mengaku bernama Wahyudi dan menyebut dirinya sebagai Ketua RT di wilayah Candi, Pundong, Bantul.
“Pelaku datang dengan alasan meminjam pompa air untuk menguras bak lele di wilayah Candi, Pundong. Pelaku juga mengaku mengenal salah satu saksi sehingga korban percaya dan meminjamkan pompa air tersebut,” ujar Iptu Rita, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Lima Pelaku Pengeroyokan di Karangmojo Ditangkap, Dua Korban Luka Bacok
Korban kemudian meminjamkan pompa air merek Honda 5,5 PK milik Kelompok Tani Sridadi Pete kepada pelaku. Saat membawa pompa air itu, pelaku sempat mengatakan akan kembali bersama salah satu saksi untuk mengambil selang tambahan.
Namun hingga beberapa waktu berlalu, pelaku tidak kunjung kembali ke rumah korban. Karena merasa curiga, korban mendatangi rumah salah satu saksi dan mengecek lokasi bak lele di Padukuhan Candi, Pundong.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui bahwa nama pelaku tidak dikenal di wilayah tersebut. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: The Alana Hotel & Conference Center Malioboro Bagikan Kambing Kurban Untuk Masyarakat Yogyakarta
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk kendaraan yang digunakan pelaku. Rekaman CCTV kemudian mengarah ke kediaman terduga pelaku di wilayah Godean, Sleman,” kata Iptu Rita.
Polisi akhirnya menangkap DT pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual pompa air milik korban di wilayah Balecatur, Gamping, Sleman seharga Rp 750.000. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Bambanglipuro beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


















