Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul tengah mengkaji strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya pada bangunan bernilai investasi tinggi.
Langkah tersebut dinilai menjadi upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Gunungkidul.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, mengatakan pemerintah daerah perlu lebih agresif dan inovatif dalam menggali potensi pajak maupun retribusi daerah.
Menurut dia, hasil pengawasan DPRD menunjukkan masih banyak potensi PAD di Bumi Handayani yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Baca juga: Diguyur Hujan, Truk Mitsubishi Terperosok dan Terbalik di Jalur Imogiri-Mangunan
“Dari sisi pengawasan, peningkatan PAD memang perlu dilaksanakan. Hasil pengawasan DPRD juga merekomendasikan banyak potensi retribusi yang ke depan bisa mendukung pendapatan daerah secara signifikan,” ujar Ery, Jumat (22/5/2026).
Untuk merumuskan formulasi yang tepat, DPRD Gunungkidul sempat melakukan studi komparasi ke Bali guna mempelajari pola penarikan PBB yang dinilai lebih efektif.
Dari hasil kunjungan tersebut, DPRD menemukan sistem penarikan PBB yang dianggap berpotensi diterapkan di Gunungkidul tanpa membebani masyarakat kecil.
Ery menjelaskan, polemik kenaikan PBB di sejumlah daerah umumnya dipicu oleh kenaikan tarif dasar pajak secara menyeluruh yang berdampak langsung kepada warga berpenghasilan rendah.
Baca juga: Pikap Tabrak Pejalan Kaki di Dlingo, Korban Meninggal karena Cedera Kepala
Karena itu, DPRD Gunungkidul memilih pendekatan berbeda dengan fokus pada optimalisasi objek pajak bangunan, bukan menaikkan tarif bumi atau tanah milik masyarakat.
“Kalau di Bali, PBB ditarik secara proporsional dari bumi maupun bangunan. Sementara di Gunungkidul selama ini belum pernah ada penarikan pajak bangunan secara optimal,” kata dia.
Menurut Ery, potensi pajak bangunan di Gunungkidul saat ini cukup besar seiring berkembangnya investasi dan sektor pariwisata di berbagai kawasan strategis.
DPRD pun mulai menyusun formula baru penarikan PBB dengan sasaran bangunan bernilai ekonomi tinggi, seperti hotel, penginapan, homestay, hingga bangunan usaha komersial lainnya.
Baca juga: Pengendara Honda Astrea Meninggal usai Tertabrak Pikap di Jalan Brosot-Sentolo
Kawasan wisata pantai dan perbukitan yang terus berkembang dinilai menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak bangunan.
“Bangunan dengan investasi tinggi dan berada di lokasi strategis tentu memiliki potensi besar untuk dikenakan pajak lebih optimal,” ujar Ery.
Meski demikian, DPRD menegaskan tidak akan merekomendasikan kenaikan tarif pajak bagi masyarakat kecil dalam kebijakan tersebut.
Kebijakan yang sedang dikaji itu disebut hanya menyasar penyesuaian objek pajak berdasarkan nilai investasi dan produktivitas ekonomi bangunan.
Baca juga: TMMD Jatiayu Tuntas, Pemkab Gunungkidul Apresiasi Peran TNI Bangun Desa
DPRD Gunungkidul juga meminta pemerintah daerah mulai memasang target penerimaan pajak yang lebih tinggi pada tahun anggaran 2027.
Dorongan tersebut dinilai realistis karena masih terdapat tunggakan pajak daerah dari tahun-tahun sebelumnya yang belum terselesaikan, ditambah pembaruan data wajib pajak yang belum optimal.
“Kami berharap target pajak tahun 2027 bisa meningkat bahkan dua kali lipat. Sebab masih ada tunggakan pembayaran pajak yang belum terselesaikan, lalu di sisi lain masih banyak potensi yang belum tergarap,” kata Ery.
Selain sektor PBB, DPRD juga menyoroti potensi penerimaan dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pentingnya pembaruan data wajib pajak dan kesadaran masyarakat melakukan balik nama kendaraan demi mendukung peningkatan PAD Gunungkidul.


















