Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Bantul gencar menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut, petugas berhasil menggerebek tiga lokasi berbeda dan menyita ratusan botol miras siap edar.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi rangkaian penindakan tersebut. Menurutnya, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras ilegal, sekaligus implementasi dari instruksi Kapolda DIY dan Kapolres Bantul terkait cipta kondisi kamtibmas.
“Benar, personel Sat Samapta Polres Bantul telah melaksanakan penindakan terhadap penjual miras ilegal di tiga lokasi berbeda pada Selasa (19/5) dan Rabu (20/5). Ini komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat,” ujar Iptu Rita saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Mega-Harno Hadiri Rasulan Pakrandu, Ajak Generasi Muda Rawat Tradisi Jawa
Kronologi Penggerebekan di Tiga Lokasi
Iptu Rita menjelaskan, operasi pertama dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas Sat Samapta Polres Bantul bergerak menuju Outlet 23 di Dusun Mancingan 11, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pemilik usaha berinisial MAP (24), seorang mahasiswa asal Mergangsan, Yogyakarta. Sebanyak 132 botol miras berbagai merek seperti Bir Bintang, Singaraja, Anggur Merah, hingga Atlas Leci disita dari tempat tersebut.
Tak berhenti di situ, pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan pengembangan ke Outlet 23 yang berada di kawasan Jalan Parangtritis Neco Sabdodadi Bantul.

“Di lokasi kedua, petugas mengamankan pelaku berinisial RKS (23). Dari tangan yang bersangkutan, kami menyita 76 botol miras seperti Kawa-Kawa, Anggur Orang Tua, hingga Bir Prost,” jelas Rita.
Operasi berlanjut pada Rabu (20/5/2026) malam pukul 22.00 WIB. Petugas menyasar sebuah rumah di Dusun Bogoran, Trirenggo, Bantul. Di lokasi ketiga ini, polisi mengamankan seorang wiraswasta berinisial RPAH (21) beserta 48 botol miras di antaranya merek Whisky Mansion, Ice Land Mix, hingga Sari Vodka.
Total Ratusan Botol Miras Diamankan
Dari ketiga lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total sekitar 256 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek yang dijual tanpa izin resmi.
“Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Markas Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi dan tipiring (tindak pidana ringan) yang berlaku,” tegas Iptu Rita.
Iptu Rita juga mengimbau kepada masyarakat Bantul untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berharga bagi kami demi menjaga situasi Kamtibmas di Bantul tetap kondusif,” pungkasnya.


















