Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Polsek Ngawen berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di wilayah Padukuhan Jono, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. Seorang pelaku berinisial BT, warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berhasil diamankan setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Kapolsek Ngawen Arif Heriyanto, S.A.P., mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 04.35 WIB di rumah korban di Padukuhan Jono, Tancep, Ngawen. Saat itu, sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam milik korban diketahui hilang dari teras rumah.
Baca juga: Diduga Jarak Terlalu Dekat, Pengendara Nmax Tabrak Pejalan Kaki di Paliyan
“Motor sebelumnya diparkir di teras depan rumah setelah digunakan sekitar pukul 19.45 WIB. Namun, kunci kendaraan masih tergantung di stop kontak sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Arif Heriyanto.
Motor yang dicuri merupakan Yamaha Jupiter tahun 2001 dengan nomor polisi H-4076-UH. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
Baca juga: Sesosok Mayat dan Tengkorak Berlumut Ditemukan di Bantul, Polisi Lakukan Identifikasi
Usai menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di sekitar lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku, yakni sepeda motor Honda Supra Fit, sebuah helm hitam polos, dan sepasang sandal jepit putih merek Swallow bertanda huruf “C”.
Dari hasil penelusuran nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang ditinggalkan di TKP, polisi mengarah pada pemilik kendaraan bernama Sudadiyono alias Geol, warga Wedi, Klaten. Dari pemeriksaan, diketahui motor tersebut telah disewakan kepada BT selama sekitar tiga bulan.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Informasi lain juga diperoleh dari warga sekitar yang mengenali sandal jepit yang ditemukan di TKP sebagai milik BT,” kata Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, anggota Reskrim Polsek Ngawen yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Anto Ariwibowo akhirnya berhasil mengamankan BT pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Wedi, Klaten.
Baca juga: Mobil Xenia Tabrak Divider dan Pohon di Ringroad Selatan, Penumpang Hamil Meninggal Dunia
Saat ditangkap, BT diketahui sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam yang identik dengan kendaraan milik korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Jono, Tancep, Ngawen dan melarikan diri dengan meninggalkan motor Honda Supra, helm, serta sandal miliknya di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana menambahkan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel pada kendaraan.
Baca juga: Harga Telur Anjlok, PPBN Bagikan 30.000 Butir Telur Gratis Hingga Surati DPR
“Pelaku mengaku menggunakan motor hasil curian untuk kebutuhan transportasi sehari-hari. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman serta kunci dicabut untuk mencegah tindak kejahatan,” ujar AKP Subarsana.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen STNK dan BPKB kendaraan korban, sepeda motor Honda Supra yang ditinggalkan pelaku di TKP, helm hitam polos, sandal jepit putih, sepeda motor Yamaha Jupiter hasil curian, serta jaket hoodie hitam bertuliskan “Gold System”.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


















