NGANJUK. suryapos.id Jajaran Satreskoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah Kecamatan Berbek.
Lima orang berhasil diamankan oleh petugas Satreskoba Polres Nganjuk yakni, SRS (21) tahun warga Desa Sengkut Kec. Berbek, MAR (25) tahun warga Desa Patranrejo Kec. Berbek, JWT (38) warga Desa Balongrejo Kec. Berbek, WH (45) tahun warga Desa Kacangan Kec. Berbek dan SRD (46) tahun warga Sengkut Kec. Berbek.
Dari penangkapan lima orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini, yang membuat miris adalah diamankannya WH (45) tahun seorang perangkat Desa Kacangan Kecamatan Berbek.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menyampaikan pada awak media Sabtu (14/8) bahwa, terungkapnya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Kecamatan Berbek.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SRS dirumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0.15 gr, dari hasil pemeriksaan pada SRS didapati nama MAR, JWT dan WH yang diamankan diwilayah Berbek“, ujar Supriyanto pada awak media pada Sabtu (14/8) di Mapolres Nganjuk.
Petugas Satreskoba Polres Nganjuk terus melakukan pengembangan, dari mana barang haram tersebut didapatkan, muncul nama SRD yang diduga sebagai bandarnya, Satreskoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan SRD di sebuah rumah yang berada dikawasan Warungotok Nganjuk, dengan barang bukti 8 klip plastik sabu seberat 3.04 gr.
Kasatreskoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan bahwa jajarannya saat ini masih mengembangkan lebih lanjut bandar besar diatas mereka.
“Didapati nama seseorang diwilayah Surabaya, dan petugas Satreskoba sedang dilapangan guna pengembangan lebih lanjut“, pungkasnya.
.