KAYU123
PeristiwaUmum

SPBU 64.788.018 Desa Padang Diduga Kangkangi Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

×

SPBU 64.788.018 Desa Padang Diduga Kangkangi Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

Share this article
IFMAC 2025 | JAKARTA

Ketapang (Kalbar), SURYAPOS.id –  Selasa (30/07/2024). Dugaan SPBU 64.788.018 di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terindikasi melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Bersubsidi/Penugasan.

Perihal tersebut terpantau saat tim media melakukan investigasi di lapangan beberapa waktu lalu, dimana terlihat operator dengan santainya melakukan pengisian BBM jenis Pertalite (BBM penugasan) ke sebuah Mobil yang didalamnya berisi Jerigen yang disediakan untuk diisi BBM.

PASARKAYU

Terkait dengan hal tersebut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten ketapang mendesak pihak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan tindakan kecurangan terhadap penyalahgunaan minyak bersubsidi dan minta kepada Hiswana migas sebagai pengawasan untuk bertindak.

Baca juga: Tim Semeru Polda Jatim Jadi Runner Up Basketball Kapolri Cup 2024

Selanjutnya Suryadi mengatakan bahwa sesuai dengan KUHP BAB lll Pasal 50 menyatakan bahwa “Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undanga-undang tidak di pidana dan sebaliknya jika APH melihat dan sekaligus mengetahui adanya pelanggaran hukum tidak melaporkan kepada pihak yang berkompeten sama juga ikut mendukung”.

Sampai berita ini diterbitkan pihak SPBU belum ada yang bisa dikonfirmasi. 

Red

RHVAC INDONESIA 2025
AYO PASANG IKLAN
FLOORTECH INDONESIA 2025
IFMAC 2025 | JAKARTA