Yogyakarta, SURYAPOS.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dan Bidang Hubungan Masyarakat melaksanakan konferensi pers terkait penanganan kasus penipuan atau Penggelapan dengan modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik atas nama Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), pada Jumat (20/6/2025).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan melalui keterangan tertulisnya bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/248/IV/2025/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA, tanggal 14 April 2025. Polda DIY telah mengidentifikasi tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu BR, TK, VW, TY, MA, IF dan AH.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan Penipuan, Penggelapan, pemalsuan e, dan tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal yang diterapkan antara lain Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 263 KUHPidana, Pasal 266 KUHPidana, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Korem 072/Pamungkas Berupaya Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Pembinaan
“Modus operandi para tersangka adalah memanfaatkan kekurangan korban, Tupon Hadi Suwarno, yang tidak bisa baca tulis dan pendengarannya terganggu. Mereka memalsukan surat-surat penting, termasuk akta jual beli fiktif, dan menggunakan sertifikat hak milik korban sebagai jaminan pinjaman,” jelas Kombes Pol Ihsan.
Peran para tersangka, BR (60 tahun) memberikan SHM dan membujuk korban, TK (54 tahun) menerima SHM dan menyuruh korban menandatangani surat AJB fiktif, VW (50 tahun) menggunakan akta palsu untuk menjual/gadai SHM, TY (50 tahun) menerima SHM dan mengurus proses pembuatan AJB fiktif, MA (47 tahun) pembuat skenario jual beli fiktif, IF (46 tahun) menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM, AH (60 tahun) membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak.
Baca juga: Gunungkidul Alokasikan Rp 217,1 Miliar untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2025
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya kepada Suparsi melalui BR. Kemudian, pada tahun 2022-2023, BR meminta SHM korban dengan alasan balik nama, pecah bidang, dan wakaf jalan. Namun, tersangka menggunakan dokumen tersebut untuk melakukan kejahatan.
“Kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar. Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” tandasnya.
Polda DIY mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY.