JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaHukum & politikSuryapos

Muhammadiyah Gelar Diskusi Perda Miras dan Minuman Oplosan di Gedung DPRD Bantul

×

Muhammadiyah Gelar Diskusi Perda Miras dan Minuman Oplosan di Gedung DPRD Bantul

Share this article
0-0x0-0-0#
IFMAC 2026

Yogyakarta, SURYAPOS.id – Ratusan warga dari elemen organisasi massa Muhammadiyah menghadiri forum diskusi lintas elemen (29/12/2025), membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (miras) dan minuman oplosan yang beredar Kabupaten Bantul di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Yogyakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara DPRD Bantul, organisasi kemasyarakatan, dan pemuda dalam mengendalikan peredaran miras agar tidak semakin meluas.

IFMAC 2026

Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo , mengatakan revisi Perda miras dilakukan untuk menyesuaikan regulasi lama dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan membatasi dan mengendalikan peredaran miras, bukan untuk melegalkannya secara bebas.

Baca juga: Petani Gunungkidul Terima Enam Traktor Bantuan Titiek Soeharto

“Perda ini dibuat dalam rangka mengatur peredaran miras maupun minuman oplosan yang ada di Kabupaten Bantul. Harapan kami, Bantul tidak menjadi tempat atau pasar bagi minuman keras maupun oplosan,” kata Hanung, dikutip Selasa (30/12/2025).

Hanung menilai, sebagai daerah tujuan wisata, Bantul memiliki potensi kerawanan terhadap peredaran miras. Oleh karena itu, regulasi yang kuat dan relevan dengan situasi terkini dinilai sangat penting untuk melindungi masyarakat.

Baca juga: Kasus Penusukan Terjadi di Bantul, Korban Alami Luka Serius

“Pariwisata biasanya tidak jauh dari permasalahan ini. Maka Perda perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, sekaligus memperbaiki Perda sebelumnya,” ujarnya.

Hanung menegaskan bahwa pengendalian miras tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Peran organisasi kemasyarakatan sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi, pendampingan, serta pengawasan di tengah masyarakat.

Hanung Raharjo, Ketua DPRD Bantul

“Peredaran miras ini tidak hanya membiarkan pemerintah yang mengatur atau melarang, tetapi juga organisasi masyarakat.Ormas-ormas di Bantul sepakat bahwa peredaran miras tidak boleh terjadi dusta dan tanpa aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, adanya pengaturan tidak berarti memberi ruang bebas bagi peredaran miras. Justru, regulasi dibuat agar akses terhadap minuman beralkohol tidak sembarangan dan semakin terbatas.

Baca juga: Proyek Rp1,8 Miliar Jalan Piyungan-Prambanan Disorot, Dinas PUPR DIY Bantah Isu Jual Beli Galian

“Kita mengatur bukan untuk mengiyakan atau membiarkan miras beredar seenaknya. Harapan kami jelas, Bantul jangan sampai menjadi pasar miras maupun minuman oplosan,” kata Hanung.

Dalam forum diskusi tersebut, Hanung mengapresiasi keterlibatan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) serta badan-badan otonomi Muhammadiyah. Dengan kehadiran ratusan warga Muhammadiyah dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap persoalan sosial di masyarakat.

“Kami bangga dengan kegiatan ini. Kehadiran ratusan sedulur Muhammadiyah menunjukkan kepedulian yang nyata terhadap persoalan peredaran miras di Bantul,” ujarnya.

Baca juga: Belok ke SPBU, Mobil Disambar Motor, Satu Orang Luka Ringan

Ia menyebut kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah menjadi kunci untuk menciptakan kesejahteraan dan perlindungan sosial.

Syahlan Ramadhan

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Bantul, Syahlan Ramadhan , menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi Perda agar tidak hanya sebatas pengaturan, tetapi mengarah pada penghapusan miras secara bertahap.

“Kami akan menyampaikan pernyataan sikap Pemuda Muhammadiyah. Kerja ini harus kita kawal bersama. Harapan ke depan, Perda ini bisa direvisi agar miras tidak hanya diatur, tetapi secara bertahap bahkan secara keseluruhan dihapus dari Bumi Bantul,” kata Syahlan.

Baca juga: Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bedoyo

Ia menilai, pengendalian hingga penghapusan peredaran miras akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesehatan masyarakat serta keamanan dan perdamaian (kamtibmas).

“Kesehatan masyarakat dan kamtibmas akan lebih terwujud ketika tidak ada minuman beralkohol yang beredar di Bantul tercinta ini,” tutupnya.(*)

SON

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
IKIAE