Sidoarjo (Jatim), SURYAPOS.id – Kejari Sidoarjo menetapkan Kades Trosobo, berinisial HA jadi tersangka kasus pungutan liar. Kasus pungli tersebut terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mendapati hal tersebut, seorang warga setempat bernama Tantri Sanjaya berinisiatif untuk membuka posko pengaduan pungli PTSL Desa Trosobo pada Jumat, 27 Desember 2024. ”Posko pengaduan pungli PTSL ini mulai kami buka hari ini,“ ungkapnya.
”Saya membuka posko ini untuk memfasilitasi warga Trosobo yang merasa sudah dirugikan dengan adanya pungutan liar pada program PTSL. Tujuannya supaya desa Trosobo benar-benar bersih dari praktek pungli dan korupsi,“ imbuh Tantri Sanjaya.
“Di Posko ini nantinya warga bisa menyampaikan tentang dikenakan biaya tambahan berapa dan siapa yang telah memungut biaya tambahan tersebut,” ujarnya.
“Untuk laporan masuk akan saya teruskan sebagai bahan pengembangan dugaan pungli yang sudah terjadi, dan tentu kerahasiaan pelapor kami jaga, jadi gak usah khawatir atau takut,” bebernya.
Baca juga: BSKDN Teken Kerja Sama dengan ADRI Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
“Disini tidak ada niatan lain selain membuka tabir praktek pungli yang sudah terjadi di desa kami, apalagi sudah ada 12 pemohon yang diperiksa pihak Kejari di kantor desa Trosobo, Senin Kemarin,” ujar Sanjaya.
Sebagai informasi, posko pengaduan ada di Jalan Raya Trosobo No 2 RT 04 RW 01, buka dari pagi hingga sore hari. Buka dari pagi pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan ada nomor WA yang bisa dihubungi bila diperlukan.
”Monggo kepada masyarakat yang dirugikan bisa datang keposko pengaduan warga ini,“ pungkasnya.