GPPE 2024

Tembok Panas Jembatan Kewek Yogyakarta, Kembali Desak Pengesahan RUU PPRT.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Yogyakarta SURYAPOS – Jembatan Kewek yang ada di bawah rel kereta yang menghubungkan kawasan Malioboro dengan Kota Baru dan berdiri diatas Kali Code, kembali menyuarakan desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melalui seni mural di tembok panasnya agar segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sampai dengan saat ini belum disahkan oleh DPR, meski usulan sudah dilakukan sejak tahun 2004.

RUU PPRT yang digadang-gadang bisa menjadi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga, mengingat urgensi dari RUU PPRT ini seharusnya DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU, karena semakin hari resiko ketidakadilan, marginalisasi hingga diskriminasi terhadap para pekerja rumah tangga ini semakin tinggi.

AYO PASANG IKLAN

Jika mengacu pada perjalanan RUU PPRT ini sejak tahun 2004 sudah diusulkan pada DPR RI meski baru pada tahun 2010 RUU PPRT ini dibahas di Komisi IX DPR RI, berlanjut hingga pada tahun 2011 – 2012 Komisi yang membidangi ketenagakerjaan ini melakukan riset pada 10 Kabupaten/Kota, uji publik juga telah dilakukan di 3 Kota bahkan Komisi IX juga sudah melakukan studi banding ke 2 negara, hingga pada tahun 2013 draf RUU PPRT akhirnya diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).

Hingga masuk pada masa bakti DPR RI 2014 – 2019, RUU PPRT malah seakan lenyap bak hilang ditelan bumi, dan harus puas sebatas masuk di daftar tunggu Prolegnas, hingga DPR RI berganti periode 2019 – 2024 seakan memberikan sebuah harapan baru, hingga pada tahun 2020 RUU PPRT ini selesai dibahas di Baleg tinggal menunggu di proses pada Badan Musyawarah (Bamus), yang disayangkan oleh berbagai kalangan adalah hingga saat ini, RUU PPRT ini prosesnya belum juga berjalan, akankah RUU ini nantinya bisa menjadi RUU Inisiatif DPR RI untuk kemudian dibahas dan disahkan menjadi UU.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya dalam sebuah diskusi pada Juni 2021 menyampaikan jika, RUU PPRT ini menjadi sebuah PR bersama agar bisa dibawa dalam forum Rapat Paripurna DPR RI hingga bisa disahkan sebagai UU.

Ini Undang – Undang yang sangat populis, yang menyentuh rakyat banyak, masak RUU Cipta Kerja saja bisa disahkan secara cepat, pertanyaannya sekarang, kenapa RUU yang berpihak nyata pada rakyat malah tidak bisa disahkan menjadi UU ?“, ujar Willy.

Mandeknya RUU PPRT di DPR RI ini menorehkan sebuah pertanyaan besar, dimanakah sebenarnya implementasi dari Sila ke 5, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia“, serta amanah dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dalam pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, “Setiap Orang Berhak Untuk Bekerja serta Mendapat Imbalan dan Perlakuan Yang Adil dan Layak Dalam Hubungan Kerja”, sekarang pertanyaannya adalah, apakah para pekerja rumah tangga bukan bagian dari Rakyat Indonesia ?, dan yang lebih penting lagi apakah para wakil rakyat yang berada dalam DPR RI benar-benar sudah menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat atau bertindak untuk mewakili dirinya yang juga majikan, mengingat semua pasti memiliki asisten rumah tangga, sebuah conflik of interest yang rumit dan pelik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024