Bantul SURYAPOS – Penggunaan Bahasa Indonesia sudah ada sebelum Bangsa Indonesia merdeka, seperti yang tercantum dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan kembali ditegaskan dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 36 dan Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 bab III Tentang Bahasa Negara, hingga saat ini masih sering ditemui penggunaan bahasa yang masih kurang pas termasuk dalam penulisan yang tidak sesuai.
Hal ini mendasari Balai Provinsi DI Yogyakarta, Balai yang mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan pengkajian Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah, menggelar Sosialisasi Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik Kabupaten Bantul, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Alana pada Senin (04/10), diikuti oleh sekitar 100 orang perwakilan dari berbagai instansi yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.
Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik Kabupaten Bantul kali ini dibuka oleh Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo, dengan harapan sebagai salah satu upaya meningkatkan jiwa dan semangat Nasionalisme.
“Bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa, dengan menggunakan bahasa negara, yaitu Bahasa Indonesia secara benar, ini akan meningkatkan jiwa dan semangat Nasionalisme sebagaimana dalam Sumpah Pemuda, yang menyatakan salah satunya berisi, bahwa Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan”, ujar Joko.
Lebih lanjut disampaikan oleh Joko bahwa, diharapkan kedepannya tidak ada lagi penyimpangan – penyimpangan terkait dengan penggunaan Bahasa Indonesia, jangan sampai terjadi kita mengaku sebagai warga negara yang taat dengan perundang-undangan, namun faktanya masih ada penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik yang belum sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Contoh penggunaan Bahasa Indonesia seperti pada sektor bisnis atau ekonomi, yang terkadang tidak pas penggunaannya ataupun kurang tepat penulisannya”, pungkas Joko.