BANTUL. Suryapos.id Pelaku pencabulan terhadap dua santri remaja laki-laki dibawah umur berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bantul.
“Pelaku EK (22) tahun, warga asal Lampung Timur ini adalah salah satu pengasuh ponpes di wilayah Kapanewon Sewon, sedangkan dua korbannya, DKH dan HA adalah santri di ponpes tersebut“, disampaikan oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK pada jumpa pers di Mapolres Bantul,Rabu (30/6).
Dalam paparannya Kapolres Bantul mengatakan, kronologinya dimulai saat korban DKH diminta oleh Pelaku menginap di kamarnya. lantas korban dipinjami handphone oleh pelaku untuk main game sambil tiduran diranjang, kemudian pelaku mulai memegang kemaluan korban hingga menurunkan celana korban dan melakukan oral sex pada korban.
“Aksi pelaku ini sudah dilakukan terulang sebanyak tiga kali“, imbuh Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK, yang sebelumya pernah menjabat sebagai Kasubditregident Ditlantas Polda DI Yogyakarta.
Mendapat perlakuan ini korban lantas memberitahukan pada ibunya, merasa tidak terima atas perlakuan pengasuh ponpes ini, ibu korban lantas melaporkan dugaan pencabulan ini pada Polisi. Setelah dilakukan lidik oleh petugas Sat Reskrim Polres Bantul, pelaku dapat diamankan dan digelandang ke Mapolres Bantul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, didapati ternyata korban dari pencabulan ini ada seorang santri lagi yakni HA, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Sat Reskrim pada pelaku untuk mengungkap kemungkinan ada korban yang lain lagi.
Dijelaskan oleh pelaku motifnya melakukan pencabulan adalah, sakit hati atas pengalaman pelaku sendiri yang pernah mengalami pencabulan saat berusia 17 tahun oleh teman laki-lakinya saat sedang di pondok pesantren yang ada di Lampung Timur.